Berperan Bagi Negara, Jasa Pelabuhan Tidak Bisa Dialihkan
Aksi stop operasi ini jelas mengganggu pelayanan pemanduan kapal-kapal yang akan masuk-keluar di Terminal Tanjung Priok
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kegiatan pelayanan pemanduan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta mengalami gangguan operasional yang dipicu pelayanan kepelabuhan di Terminal Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Jasa Armada Indonesia (JAI) Tbk tersebut terhenti.
Aksi stop operasi oleh seluruh kru kapal mulai dari Anak Buah Kapal (ABK) hingga nakhoda kapal pandu di terminal tersebut pada hari Rabu (10/7/2019) di Kantor Kepanduan Pelabuhan Tanjung Prio sehingga
Aksi stop operasi ini jelas mengganggu pelayanan pemanduan kapal-kapal yang akan masuk-keluar di Terminal Tanjung Priok dan terutama merugikan Para pengguna jasa kepelabuhan termasuk pihak pelayaran.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, SE menyebutkan, bahwa pekerjaan yang ada di PT Jakarta Armada Indonesia (JAI) Tbk. adalah pekerjaan utama (core bussines) sehingga tidak bisa dialihdayakan kepada pihak ketiga (vendor) karena akan sangat berbahaya, karena perputaran atus pendapatan negara lumayan besar.
Di dalam UU No 13/2003 sangat jelas diatur bahwa jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan atau dioutsourching adalah pekerjaan yang bukan pekerjaan utama dari sebuah proses produksi (core cuisni).
"Sedangkan pekerja di PT JAI saya melihat ini adalah pekerjaan utama sehingga tidak bisa dialihdayakan kepada pihak ketiga karena mengingat perputaran arus pendapatan negara lumayan besar," kata Mirah dalam keterangannya yang di Jakarta, Sabtu (12/7/2019).
Menurut Mirah Sumirat yang dikenal salah Satu Tokoh Wanita pejuang ketenagaan kerjaan negeri ini , para pekerja yang bekerja pada PT JAI sangat memiliki keahlian khusus dan tidak sembarang orang bisa melakukannya.
Artinya bisnis ini adalah bisnis utama dan tidak bisa dialihdayakan atau diserahkan pada pihak vendor.
Jadi sebaikanya PT JAI mempertimbangkan dan tunduk pada perundang-undangan yang berlaku. ujarnya.
Mirah juga mempertanyajan kebijakan direksi PT JAI dalam menyerahkan crew (pekerjanya) kepada vendor, apakah sudah dikomunikasikan dengan Pelindo II sebagai induk perusahaan.
"Jika sudah dikomunikasikan maka, Pelindo II wajib ikut menyelesaikan persoalan ini. Namun apabila belum dikomunikasikan berati ada kesalahan kebijakan yg dilakukan oleh PT JAI yaitu tidak koordinasi atau komunikasi terlebih dahulu ke Pelindo II dan akibatnya menjadi fatal," kata aktivis ketenagakerjaan ini.
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengatakan, akar permasalahan aksi stop operasi pemanduan tersebut harus segera diselesaikan oleh manajemen PT. JAI dengan membahas secara kekeluargaan tuntutan yang disampaikan oleh para kru dimaksud," kata dia di Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut dia, jika stop operasi tidak berhasil dipadamkan secara permanen, maka Pelindo II akan dianggap melalaikan kewajiban melindungi kegiatan kepemanduan yang harus diberikan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Direksinya dapat dinyatakan tidak profesional.
Padahal tuntutan yang diajukan tidaklah terlalu rumit, yaitu ketidaksepakatan pekerja atas pengalihan manajemen dari PT JAI Tbk yang merupakan Anak Usaha BUMN Pelindo II kepada vendor atau swasta," ketusnya.