Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Ini Referensi Kepala Daerah agar Tak Bertindak di Luar Wewenang
Tindakan preventif yang bisa dilakukan para kepala daerah, ditekankan Hadi, yakni dengan melakukan tugasnya sesuai koridor hukum
Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan bagaimana perasaan Mendagri Tjahjo Kumolo ketika kepala daerah kerap bermasalah dengan hukum.
Terlebih saat sang kepala daerah dicokok oleh penegak hukum.
Hal tersebut menyusul tertangkapnya Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun oleh KPK pada Kamis (11/7/2019) malam lalu.
"Pak Menteri selalu sedih dan prihatin manakala terjadi permasalahan-permasalahan hukum di daerah, dan ini tentunya menjadi referensi para kepala daerah lainnya untuk tak bertindak di luar wewenang," kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Tindakan preventif yang bisa dilakukan para kepala daerah, ditekankan Hadi, yakni dengan melakukan tugasnya sesuai koridor hukum taat asas normatif .
"Jangan lakukan korupsi, ini sudah berungkali disampaikan," lanjutnya.
Adapun Plt Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto yang baru saja menerima SK dari Kemendagri, menilai kerja melayani masyarakat di Kepri akan tetap berlangsung seperti biasa.
Dia juga menyoroti soal ASN di Kepri agar tidak melalukan tindakan di luar wewenang.
"Dalam waktu dekat, insya Allah kami juga akan minta kemendagri untuk turun ke Provinsi Kepri untuk memberikan pencerahan-pencerahan yang ada," pungkas Isdianto.
Baca: DPR Puji Jurus Jitu Kementan Siapkan Regenerasi dan Peningkatan Kualitas Petani
Seperti diketahui, KPK menetapkan Nurdin dan dua anak buahnya Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan dan Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono serta seorang swasta bernama Abu Bakar sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.
Nurdin dan kedua anak buahnya diduga menerima suap setidaknya SGD11 ribu dan Rp45 juta dari Abu Bakar.
Suap ini diberikan untuk memuluskan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam yang diajukan Abu Bakar ke Pemprov Batam.
Abu Bakar berencana membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare Padahal, Tanjung Playu merupakan area yang memiliki diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Meski demikian, Nurdin Basirun dan kedua anak buahnya seakan tak peduli dengan status Tanjung Piayu sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.