Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Caleg Gerindra Terbanyak Bersengketa Internal di MK, Perludem Sebut Mereka Merasa Dirugikan

Dibawahnya, ada Partai Golkar dengan 22 perkara dan Partai Demokrat dengan 13 perkara sengketa internal.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Caleg Gerindra Terbanyak Bersengketa Internal di MK, Perludem Sebut Mereka Merasa Dirugikan
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Fadli Ramadhanil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gerindra jadi yang paling banyak mengajukan perkara sengketa internal ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Caleg dari Partai pimpinan Prabowo Subianto ini melayangkan 32 perkara ke MK.

Dibawahnya, ada Partai Golkar dengan 22 perkara dan Partai Demokrat dengan 13 perkara sengketa internal.

Hal ini didapat dari hasil analisis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap proses sengketa hasil Pileg yang sedang berjalan.

Menurut peneliti Perludem Fadli Ramadhanil, partai politik yang menyengketakan sesama caleg satu partai, bahkan satu daerah pemilihan kemungkinan terjadi karena masing-masing dari mereka merasa dirugikan terhadap hasil Pemilu.

Mereka merasa harus mengujinya di MK, meski sudah ada mekanisme sedemikian rupa di dalam partainya.

"Ketika mereka merasa dirugikan terhadap sebuah hasil Pemilu dan mekanisme di partai sudah dilakukan, ternyata tidak selesai, ada proses hukum yang harus diuji di MK. Ya tidak ada masalah juga, karena memang secara hukum ruangnya disediakan," kata Fadli dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Baca: Presiden Trump Saja Bisa Berdamai dengan Kim Jong Un, Masak Jokowi-Prabowo Gak Bisa

BERITA REKOMENDASI

Hal itu menurut Fadli bukan jadi masalah sepanjang caleg yang bersangkutan memegang rekomendasi pimpinan partai politiknya masing-masing.

Sebab bila tak mendapatkan rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partainya, pengajuan perkara sengketa mereka ke MK dipastikan bakal temui kendala secara formal.

"Yang penting ada rekomendasi partai. Karena kalau caleg maju sendiri tanpa rekomendasi partai, justru akan bermasalah secara formil," ujarnya.

Lebih lanjut Fadli menjelaskan sengketa internal sesama caleg dalam satu parpol sejatinya adalah kesempatan mengkanalisasi konflik di struktur bagian dalam partai politik.

Mereka bisa mencari tahu dengan usahanya sendiri bila sedari awal menaruh kecurigaan-kecurigaan soal dugaan pencurian suara, hingga manipulasi suara oleh KPU.


"MK memang tempat untuk menguji itu. Karena memang tidak mungkin menilai sebuah fakta hukum, lalu coba diselesaikan di internal partai, itu tidak akan sepenuhnya selesai," sebut dia.

Berikut daftar 14 partai politik yang bersengketa internal antar caleg dalam satu partai di Mahkamah Konstitusi untuk hasil Pemilu legislatif 2019.

1. Partai Gerindra: 32 sengketa
2. Partai Golkar: 22 sengketa
3. Partai Demokrat: 13 sengketa
4. PKB: 12 sengketa
5. PBB: 2 sengketa
6. PDIP: 2 sengketa
7. PKS: 2 sengketa
8. Partai Hanura: 2 sengketa
9. PPP: 2 sengketa
10. Partai NasDem: 1 sengketa
11. PAN: 1 sengketa
12. Partai Perindo: 1 sengketa
13. Partai Sira (lokal Aceh): 1 sengketa
14. Partai Nanggroe Aceh: 1 sengketa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas