KPK Periksa Mantan Sopir Tersangka Markus Nari Terkait Korupsi Bancakan Proyek E-KTP
Meski begitu, Febri belum membicarakan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari keterangan Gunadi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan supir pribadi anggota DPR RI Markus Nari yakni Muhamad Gunadi pada Senin (15/7/2019).
Gunadi akan dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Gunadi akan diperiksa menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Kami periksa Gunadi dalam kapasitas menjadi saksi untuk tersangka Markus Nari," kata Febri Diansyah dalam keterangan, Senin (15/7/2019).
Meski begitu, Febri belum membicarakan lebih jauh apa yang akan didalami penyidik KPK dari keterangan Gunadi.
Ia menyebut, keterangan saksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.
Baca: Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Nyindir, Halo Pengacara Muda: Lihat Caraku Nanganin Kasus
Diketahui, sejauh ini sudah ada delapan orang yang sudah masuk ke dalam penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Baca: Dahnil Anzar: Prabowo Paham Kekecewaan Para Pendukung karena Keputusannya Temui Jokowi
Baca: Pasrah Hadapi Diabetes dan Batu Ginjal, Dorce Gamalama Siapkan Kain Kafan hingga Surat Wasiat
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus Nari saat ini resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.
Tersangka Baru
Sebelumnya, KPK menyatakan mereka berpeluang menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, penyidik hingga kini masih memperkuat bukti-bukti pihak yang terlibat.
"Terkait dengan kemungkinan tersangka baru itu mungkin saja ya sepanjang memang kami menemukan bukti permulaan yang cukup bisa dari pengembangan penyidikan bisa dari pengembangan penuntutan," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.