KPU: Penggunaan Sistem Noken di Papua Tidak Bisa Dipermasalahkan
Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila terdapat calon anggota legislatif (caleg) mempermasalahkan penggunaan noken di pesta demokrasi rakyat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menilai noken merupakan sistem yang digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) khusus untuk wilayah provinsi Papua.
Sehingga, kata dia, tidak tepat apabila terdapat calon anggota legislatif (caleg) mempermasalahkan penggunaan noken di pesta demokrasi rakyat.
"Pertanyaannya kemudian yang menggugat pasti yang merasa dirugikan. Kalau yang diuntungkan kan pasti tidak menyoal soal noken," kata Hasyim, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).
Pernyataan itu menanggapi adanya caleg di Provinsi Papua yang merasa dirugikan mengenai pemilihan legislatif (pileg) menggunakan sistem noken.
Caleg itu sudah mendapatkan suara dari sejumlah warga di bawah kepemimpinan ketua adat atau tokoh masyarakat di daerah A. Namun, setelah dilakukan penghitungan suara, sejumlah suara hilang atau tidak dicantumkan.
Baca: KPK Periksa Mantan Sopir Markus Nari Terkait Kasus e-KTP
Menurut Hasyim, hanya pihak pemohon saja yang memohonkan mengenai permasalahan sistem noken. Sementara itu, untuk pihak terkait tidak mempermasalahkan penggunaan sistem itu.
"Jadi menyoal noken itu menurut saya relatif, noken itu kan metode atau sarana ya, tergantung," kata dia.
Sistem noken adalah suatu sistem yang digunakan dalam Pemilu khusus untuk wilayah provinsi Papua.
Sebanyak 12 kabupaten di Papua, pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April mendatang bakal menggunakan sistem noken. Sistem noken itu seluruhnya berada di kawasan Pegunungan Tengah.