Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Posisi Jaksa Agung Bakal Tetap Diisi Nasdem, Ini Kata Johnny G Plate

Lantas apakah HM Prasetyo yang berasal dari NasDem itu bakal tetap dipertahankan atau setidaknya tetap diisi oleh pos NasDem?

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Posisi Jaksa Agung Bakal Tetap Diisi Nasdem, Ini Kata Johnny G Plate
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Jaksa Agung HM Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi minggu lalu berujar masih banyak menteri-menteri di Kabinet Kerja jilid satu yang bakal kembali diajak bergabung di jilid dua.

Siapa saja mereka ? Jokowi masih merahasiakan. Jokowi meminta semua pihak menunggu saat dirinya mengumumkan susunan kabinetnya.

Diketahui saat ini posisi Jaksa Agung diisi oleh HM Prasetyo.

Lantas apakah HM Prasetyo yang berasal dari NasDem itu bakal tetap dipertahankan atau setidaknya tetap diisi oleh pos NasDem?

Menjawab itu, menurut ‎Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate urusan itu merupakan hak prerogratif dari Presiden Jokowi.

Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G. Plate, berikan keterangan mengenai penyusunan kabinet Jokowi ke dua di kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).
Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Johnny G. Plate, berikan keterangan mengenai penyusunan kabinet Jokowi ke dua di kantor DPP Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). (Lendy Ramadhan/Tribunnews.com)

Baca: Caleg Gerindra Terbanyak Bersengketa Internal di MK, Perludem Sebut Mereka Merasa Dirugikan

"Tanyakan pada Pak Jokowi, termasuk misalnya Jaksa Agung. Jaksa agung dalam mengambil peran selama lima tahun bukan peran yang gampang‎," ujarnya, Senin (15/7/2019) di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.

Jhonny G Plate mencontohkan pada saat ada penindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, pidana umum (pidum) misalnya ada banyak tantangan dari masyarakat karena itu dihubungkan sebagai politik.

Berita Rekomendasi

"Karena itu pada saat mereka menggunakan hukum sebagai acuan untuk keamanan, ketertiban masyarakat, itu harus didukung. Sedangkan adil dan tidak adilnya itu ada di pengadilan dengan semua perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan. Itu sudah diatur," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas