Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap Pertemuan Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Kotjo Bahas Proyek PLTU

Iwan mengaku diundang oleh Supangkat Iwan Santoso, Direktur Pengadaan PLN, untuk menghadiri undangan itu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Saksi Ungkap Pertemuan Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Kotjo Bahas Proyek PLTU
dok. PLN
Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memberikan penghargaan Proper Emas kepada Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara (kiri) sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan hidup di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (18/12). Sebagai pengelola PLTU Paiton yang meraih penghargaan tertinggi sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan hidup, selain itu 13 pembangkit PLN lainnya meraih Proper Hijau. 

Setelah mendengarkan keterangan PT PJB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk saksi Iwan.

JPU pada KPK menanyakan mengenai maksud Eni Maulani Saragih mengungkapkan kalimat 'ganti judul'.

Semula, Iwan mengira pernyataan itu terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1 cepat selesai dan tahun depan diganti dengan proyek lain.

Selain itu, JPU pada KPK menelusuri soal proses administrasi pelaksanaan proyek di PLN terutama terkait pelaksanaan Letter of Intent (LoI).

JPU pada KPK menyebut, sebelum proses LoI, seharusnya terlebih dahulu dilakukan proses shareholder agreement dan joint venture agreement.

Setelah proses LoI selesai baru dilakukan Power Purchase Agreement (PPA).

Iwan mengaku pernah mendengar mengenai penandatanganan PPA itu.

Berita Rekomendasi

Namun, belum pernah melihat bentuk dokumen.

"Saya mendengar, tetapi belum pernah melihat dokumennya," tambahnya.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas