Tanggapi Permohonan Sengketa Pileg, KPU Siapkan Jawaban Sekitar 100 Kontainer
Dia menjelaskan, alat bukti berupa dokumen atau surat itu disesuaikan dengan permohonan yang diajukan pemohon.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mempersiapkan jawaban disertai alat bukti untuk menjawab permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) yang diajukan pemohon.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya telah mengajukan jawaban disertai alat bukti berupa dokumen atau surat kepada pihak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk disidangkan.
"(Menyiapkan,-red) 100 kontainer. Kontainer maksudnya kotak. Kontainer box dokumen. Untuk pemerincian berapa? Kami tidak bisa menjelaskan," kata Hasyim, ditemui di Gedung MK, Senin (15/7/2019).
Dia menjelaskan, alat bukti berupa dokumen atau surat itu disesuaikan dengan permohonan yang diajukan pemohon.
Baca: Ponsel Vivo S1 akan Lahir 16 Juli 2019, Seperti Apa Spesifikasi dan Harga Smartphone, Ini Ulasannya
Dia mencontohkan, pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Maka, untuk menjawab tudingan itu disertakan alat bukti berupa formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Hasil penghitungan suara di TPS semula dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.
"Alat bukti berupa dokumen yang kami sampaikan itu tergantung dalil pemohon," ungkap Hasyim.
Dia menambahkan, penyampaian jawaban disertai alat bukti berupa dokumen dan surat itu diajukan dua hari sebelum pelaksanaan sidang berlangsung.
"Untuk sidang hari ini dimasukkan Kamis dan Jumat (pekan lalu,-red). Sidang besok (selasa,-red) paling lama (pengajuan bukti,-red) Jumat. Untuk hari rabu (besok,-red), hari senin ini terakhir. Surat atau dokumen tergantung dalil," tambahnya.
Adapun untuk pengajuan saksi, akan disesuaikan tergantung hasil pemeriksaan sidang.
Untuk diketahui, MK menggelar sebanyak 260 sidang perkara PHPU untuk Pileg 2019. Permohonan pemohon sudah diperdengarkan dihadapan majelis hakim konstitusi, pada Selasa (9/7/2019) sampai Jumat (12/7/2019).
Adapun, untuk sidang beragenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti akan dilakukan mulai dari Senin (15/7/2019) sampai Kamis (18/7/2019).
Jika dirinci, dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 perkara diajukan oleh Pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold, dan 1 perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sementara, 10 perkara yang diajukan calon anggota DPD meliputi 6 provinsi, yaitu Sumatera Utara (2), Nusa Tenggara Barat (1), Sulawesi Tenggara (1), Maluku Utara (2), Papua (3), dan Papua Barat (1).
Seiring dengan hal tersebut, pada Senin 1 Juli 2019 juga, MK menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon, partai politik, dan Bawaslu. Dengan demikian, 260 perkara tersebut akan diperiksa dan diputus oleh MK.
Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh 3 Panel Majelis Hakim yang terdiri atas 3 orang Hakim Konstitusi. Panel I terdiri atas Y.M. Anwar Usman (Ketua), Y.M. Enny Nurbaningsih dan Y.M. Arief Hidayat (Anggota), Panel II terdiri atas Y.M. Aswanto (Ketua), Y.M. Saldi Isra dan Y.M. Manahan M.P. Sitompul (Anggota), dan Panel III terdiri atas Y.M. I Dewa Gede Palguna, Y.M. Suhartoyo, dan Y.M. Wahiduddin Adams (Anggota).
Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan akan diselenggarakan pada Selasa-Jumat, (9-12/7) mendatang. Untuk diketahui, batasan waktu bagi MK untuk menuntaskan perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ialah 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam BRPK.
Sesuai dengan PMK Nomor 2 Tahun 2019, MK memiliki waktu untuk memutus perkara dimaksud paling lama pada 9 Agustus 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.