Tidak Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Begini Respons Natalius Pigai
Natalius Pigai masuk dalam daftar 184 pendaftar yang gagal seleksi administrasi menjadi calon pemimpin (Capim) KPK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai masuk dalam daftar 184 pendaftar yang gagal seleksi administrasi menjadi calon pemimpin (Capim) KPK periode 2019-2023.
Diketahui sebelumnya Natalius telah mendaftarkan diri menjadi Capim KPK ke Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat di hari terakhir pendaftaran, 4 Juli 2019 silam.
Hingga pengumuman pada 10 Juli 2019 oleh Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK, dari 376 calon pendaftar hanya ada 192 yang lolos seleksi administrasi.
Sisanya sebanyak 184 pendaftar tidak lolos, diantaranya Natalius Pigai.
Mengetahui namanya tidak lolos seleksi tahap awal, Natalius Pigai sempat bingung.
Alasannya dia merasa seluruh persyaratan yang diminta Pansel sudah dia penuhi seluruhnya.
Natalius Pigai juga mengantongi lembaran tanda terima dokumen Pansel yang memuat 12 dokumen yang harus diserahkah.
Baca: Pemprov DKI dan AEON Environmental Foundation Tanam Bareng 10.000 Mangrove di Pesisir Jakarta
Baca: Kata Amien Rais, Konflik di Pilpres Itu Biasa, Jangan Dibesar-besarkan Seolah RI Bakal Pecah
Baca: 3 Zodiak yang Menderita Sepanjang Minggu 15-21 Juli 2019, Cancer Pilih Membangun Atau Menghancurkan
Baca: Ijtima Ulama Keempat Siap Digelar, GNPF Pastikan Tak Ada Hubungan dengan Pertemuan Prabowo-Jokowi
Diantaranya foto copy KTP, foto copy NPWP, pas foto, ijazah, surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan pengalaman, surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Surat keterangan catatan kepolisian, surat pernyataan bukan pengurus partai politik, surat pernyataan lepas jabatan tidak profesi lapor harta hingga makalah.
Ketika pendaftaran di hari terakhir, Natalius Pigai masih ingat betul seluruh kelengkapan dokumen sudah dicentang seluruhnya atau lengkap.
Sehingga wajar dia bingung bukan kepalang saat namanya dinyatakan tidak lolos.
"Berkas saya lengkap termasuk saya lampirkan print out laporan kekayaan ke KPK yang diminta oleh ICW. Dimana calon lain belum tentu punya," ucapnya saat berbincang dengan Tribunnews.com, Senin (15/7/2019).
"Kalau soal kemampuan, Republik Indonesia ini tahu. Cuma orang jahat saja yang bisa coret saya dari awal. Untuk pengalaman, banyak yang tahu kompetensi saya," tegasnya lagi.
Tidak bisa masuk dalam capim KPK di seleksi berikutnya, Natalius Pigai berpesan lima pucuk pimpinan KPK kedepan harus orang yang jujur, bersih, dan berkompeten.
Demi memuluskan langkahnya sebagai capim, jauh-jauh hari, Natalius Pigai sudah menyiapkan sebuah makalah terkait penguatan empat pilar KPK.
Natalius pun berbagi soal isi makalah yang disusun sendiri olehnya.
Sebagai pengantar makalah, Natalius Pigai menekankan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai umat manusia di dunia.
Sehingga, orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas dan wajar harus pula dilabeli hukuman sosial.
"Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya. Itulah satu-satunya problem terbesar bangsa ini," kata Natalius Pigai yang juga aktivis kemanusiaan itu.
Natalius Pigai merasa, korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif karena tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.
Pada masa yang akan datang, lanjut dia, perlu empat aspek penting yang harus dimantapkan.
Pertama, KPK harus membangun kesadaran secara terencana, sistematis dan masif pada aktor pemerintah baik ASN vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia. KPK juga harus memperkuar kapasitas, pengetahuan, keterampilan terkait korupsi. Salah satu yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum.
Kedua, regulasi dan tata kelola. Harus menemukan dan menutup pintu-pintu atau kran-kran korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah maupun swasta yang memberi ruang korupsi selama ini. Dalan rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.
Ketiga, penegakan hukum progresif. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur, adil melalui peradilan pidana termasuk memasukkan pengaruh atau dagang pengaruh sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.
Keempat, Penguatan kapasitas kelembagaan KPK secara komprehensif agar tidak mudah diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengandaian manajemen.
"Saya mengusulkan agar pada periode yang datang, KPK perlu melakukan penguatan yang dititik beratkan pada empat aspek tadi," katanya.
348 pendaftar
Panitia seleksi calon pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau Pansel Capim KPK resmi menutup pendaftaran dokumen capim KPK pada Kamis (4/7/2019).
Sebanyak 348 orang turut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2019-2023 atau jilid V.
Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, selama 7 hari, Pansel akan melakukan seleksi administratif bagi para pendaftar Capim KPK.
Seleksi ini guna melihat berkas persyaratan serta dari kalangan profesi mana saja yang turut mendaftar.
Baca: Menag dan Gubernur Jatim Khofifah Beri Pesan pada CJH, Sebut Titip Nama Baik Umat Islam Indonesia
Baca: Jane Shalimar Menlilai Ada Gelagat Tak Biasa dari Milano Lubis ke Vanessa Angel
Baca: Download Lagu Kepastian dari Rossa, Lengkap dengan Lirik dan Videonya
Baca: Prabowo Bertemu Jokowi Bulan Ini, Faldo Maldini: Seperti Drama yang Dibuat-buat Sehingga Muncul Hero
"Seleksi administrasi baru dilakukan mulai tanggal 5 Juli 2019," kata Hendardi saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (5/7/2019).
Hendardi pun menyampaikan, usai seleksi administrasi, Pansel KPK akan mengumumkannya pada tanggal 11 Juli 2019 mendatang.
"pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 11 Juli 2019," jelasnya.
Lebih lanjut, tahapan seleksi Capim KPK akan dilakukan uji publik.
Uji publik ini dilakukan oleh para capim agar masyarakat mengetahui seperti apa sosok capim KPK dan kapabilitas yang mereka miliki.
Tim pansel saat ini masih mempertimbangkan format uji publik seperti apa yang akan digunakan.
"Selanjutnya tahapan meminta masukan publik," ucap Hendardi.
Jangan kecolongan
Sebanyak 348 kandidat mendaftarkan diri menjadi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Pujiono, banyaknya calon menunjukkan kegairahan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Semakin banyak calon akan memberikan banyak pilihan, meskipun tidak menjamin mendapatkan calon yang berkualitas. Banyaknya calon menunjukkan kegairahan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi," ujar Pujiono kepada Tribunnews.com, Kamis (4/7/2019).
Karena itu Pansel KPK harus dapat menjaring orang yang memiliki motivasi untuk mengabdikan atau mewakafkan dirinya untuk pemberantasan korupsi.
Baca: 6 Zodiak Paling Anti Drama, Pisces Ingin Hidup Damai dan Sagitarius Hindari Pembuat Drama
Baca: Wiranto Pimpin Rapat Bersama Tim Asistensi Hukum Bahas Hal Ini
Baca: Ashleigh Barty Melenggang ke Babak Tiga Usai Kalahkan Petenis Belgia
Baca: Klasemen Sementara Liga 1 2019 Pekan Keenam Usai Madura United Tekuk PSM Makassar
"Disamping memiliki integritas, kapabilitas dan non partisan," tegas Pujiono.
Dia juga memberikan catatan terhadap banyaknya calon dari penegak hukum terutama polisi dan kejaksaan.
Menurut dia, Pansel harus memberikan perhatian khusus untuk memastikan tidak ada calon yang terpilih justru akan memperlemah penegakan hukum karena perbenturan kepentingan.
Untuk itu pula pegiat antikorupsi ini menyarankan agar Calon dari Polisi dan Kejaksaan mengundurkan dirinya, jika nanti terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Agar tidak ada beban kelembagaan jika menangani kasus dari koleganya sendiri, sebaiknya mengundurkan diri. Setidaknya dilepaskan dari kedudukanya sebagai polisi atau jaksa," jelas dia.
Jauh dari itu semua, menurut dia, Pansel KPK jangan kecolongan terhadap calon yang "titipan" dari partai politik.
"Jangan kecolongan calon yang di"jemput" atau dipilih atau diajukan parpol," dia berpesan kepada Pansel KPK.
Dia berharap Pansel KPK berhasil memilih 10 calon yang terbaik, yang punya integritas, kapabilitas, non partisan, punya nyali yang kuat serta punya komitmen tinggi untuk pemberantasan korupsi.
"Dan calon itu sudah selesai dengan urusan atau kebutuhannya sendiri. Bukan memilih orang-orang yang cari kerjaan, popularitas, bahkan sebagai "agen" para koruptor," tegasnya.