Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berseteru dengan Meteri Yasonna, Wali Kota Tengarang Blokir Pelayanan di Kantor-kantor Kemenkumham

Gara-gara tersinggung dengan ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memblokir pelayanan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Berseteru dengan Meteri Yasonna, Wali Kota Tengarang Blokir Pelayanan di Kantor-kantor Kemenkumham
Kolase Warta Kota
Yasonna Laoly dan Arief R Wismansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gara-gara tersinggung dengan ucapan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah memblokir pelayanan untuk kantor-kantor yang berada di bawah kewenangan Kemenkumham.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Wali Kota Arief Wismansyah memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham.

Istri Langsung Teriak Saat Pergoki Suami Berhubungan Intim dengan Anak Kandung

Kenal di Facebook, Gadis 15 Tahun di Pringsewu Digagahi 8 Kali dalam Semalam

Ibu Titipkan Anak Gadisnya ke Teman Pria, Setahun Kemudian Korban Tak Tahan dan Loncat dari JPO

Tepatnya perkantoran yang ada di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.

Keputusan ini dibuat karena dirinya keberatan dengan pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham.

Arief menunggu penjelasan dari Kemenkumham mengenai pernyataan itu.

Berita Rekomendasi

"Sementara (kami hentikan pelayanannya) sambil kita ingin lihat itikad dari sana (Kemenkumham), supaya ada komunikasi," kata Arief saat ditemui di kantor Pemerintahan Kota Tangerang pada Senin (15/07/2019).

Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan.

Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.

Sebelumnya, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.

Pemkot Tangerang tak akan bertanggung jawab terkait aktivitas pelayanan masyarakat pada perkantoran di kompleks tersebut.

Arief mengatakan pemblokiran ini akan dilakukan sampai ada komunikasi dari pihak Kemenkumham.

"Lihat saja nanti sampai berapa lama, sampai ada komunikasi ke kami," lanjut Arief.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas