Berseteru, Wali Kota Tangerang Menduga Informasi Pak Menteri Kurang Valid Soal Aset Kemenkumham
Perseteruan hingga saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kian ramai
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan hingga saling sindir antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kian ramai menjadi sorotan.
Buntutnya, Wali Kota Arief dilaporkan ke Polres Tangerang Kota oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono.
Dalam laporannya, Kemenkumham menyatakan ada penyalahgunaan lahan Kemenkumham di Kota Tangerang oleh Wali Kota Arief yang diduga melanggar hukum.
Perseteruan kian memuncak saat Pemkot Tangerang tidak melayani perkantoran di lahan milik Kemenkumham, seperti penerangan jalan umum, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah.
Ditemui di Komplek Istana Negara Jakarta, Selasa (16/7/2019) Arief berbagi cerita mengenai dirinya yang dianggap mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian hingga pembangunan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Kota Tangerang tidak mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB)
"Memang sampai sekarang kami pemerintah kota belum mengeluarkan izinnya karena masih menunggu pengesahan tata ruang. Nah tapi beliau (Menteri Yasonna) sudah mengesahkan," kata Arief.
"Kemarin beliau menyampaikan menganggap apa ya, menyampaikan bahwa seolah-olah pemerintah kota, saya sebagai wali kota menetapkan lahan Menkumham itu sebagai lahan pertanian," ucap Arief lagi.
Padahal menurut Arief, justru saat ini Pemkot Tangerang sedang memperjuangkan kepentingan Menkumhan dan kepentingan masyarakat karena di tata ruang Provinsi Banten lahan pertanian di Kota Tangerang pun sudah tidak ada di RT/ RW 2017.
"Nah Kota Tangerang merevisi menyesuaikan itu. Tiba-tiba 2018 kami dapat informasi dan ada surat dari Kementerian ATR bahwa harus ada lahan pertanian itu masalahnya."
"Itu artinya kan sampai sekarang tata ruang Pemkot Tangerang belum disahkan juga oleh gubernur karena terakhir gubernur bikin surat ke Mendagri minta untuk tetap menetapkan lahan pertanian," tegasnya.
Sehingga atas perseteruan yang kini terjadi, Arief menganggap kemungkinan Menteri Yasonna mendapatkan informasi yang kurang falid dari stafnya.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan selama ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan staf Kemenkumham dalam setiap kali rapat khususnya masalah aset.
"Khusus masalah aset Kemenkumhan sudah 12 kali rapat atau lebih, bahkan kita juga sudah minta ke Pak Presiden dan lain sebagainya."
"Dulu 2014 saya sudah menghadap Pak Menteri, Pak Sekjen hanya saja setiap pembahasan selalu deadlock," paparnya.
Arief akhirnya menjelaskan mengapa setiap kali membahas aset kemenkumham, selalu saja berakhir deadlock bahkan terjadi walk out dimana pihaknya ditinggal oleh Staf Kemenkumham ketika rapat sedang berlangsung.
Luas kawasan Kemenkumham di Kota Tangerang, menurut Arief mencapai 182 hektare. Dimana yang belum terbangun sisanya hanya 22 hektare atau sekitar 13 persen.
"Kalau ngebangun biasanya 60 :40, artinya 60 dibangun 40 untuk fasilitas sosial atau umum.
Itu kami minta ditata."
Ada kepentingan Kemenkumham di Kota Tangerang mau dibangun Rubasan, gedung pengayoman, bahkan beliau menyampaikan 22 hektare mau dibangun politeknik semua nah kan ada kewajiban fasum tadi."
"Hal-hal teknis seperti itu yang akhirnya tidak pernah disepakati dan tidak selesai hampir 5-6 tahun," tuturnya.
Menyangkut hal itu, Arief mengaku sudah bersurat pada Menteri Yasonna mengklarifikasi kaitan lahan pertanian bukan alasan yang dibuat-buat oleh Pemkot Tangerang melainkan arahan dari Kemendagri serta ada di Perda Provinsi Banten.
"Makanya saya rasa sebenarnya ini hanya masalah miskomunikasi laporan ke Pak Menteri kaitan lahan pertanian."
"Jadi saya pikir kemarin masyarakat tuntut Pak Menteri harus minta maaf dan segala macam. Saya bilang Pak Menteri tidak perlu minta maaf karena tidak salah. Yang menyampaikan informasi ini loh, itu menurut saya," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.