Hakim Konstitusi Sidangkan 56 Perkara Sengketa Pileg
Pada Selasa (16/7/2019) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi akan menyidangkan 56 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019.
Pada Selasa (16/7/2019) ini, sidang beragenda mendengarkan keterangan dari pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
"Sidang PHPU Pileg untuk pemeriksaan di sembilan provinsi, yang diajukan oleh partai politik sebanyak 55 perkara, sedangkan satu perkara untuk perorangan (DPD RI,-red). Sehingga total menghadapi 56 perkara," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Baca: Prediksi dan Head to Head Semen Padang vs Bhayangkara FC, Rabu 17 Juli Pukul 15.30 WIB
Pada panel pertama memeriksa 15 perkara dari tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut, yaitu NTT, DKI Jakarta, dan Sulawesi Barat.
Untuk NTT ada lima pemohon partai politik, untuk DKI Jakarta ada 4 pemohon, terdiri dari 3 partai dan 1 perorangan partai, serta untuk Sulawesi Barat ada enam pemohon partai.
Pada panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
Baca: Siswa SMA Taruna Palembang Tewas Saat Orientasi, kepala Korban Dipukul Pakai Bambu Oleh Pembina
Pada panel kedua memeriksa 22 perkara dari tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut, yaitu Banten, Lampung dan Maluku.
Untuk Banten ada enam pemohon partai, untuk Lampung ada 3 pemohon partai, dan untuk Maluku ada 13 pemohon partai
Pada panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Pada panel kedua memeriksa 19 perkara dari tiga provinsi. Tiga provinsi tersebut, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
Untuk Sulawesi Selatan ada sembilan pemohon partai, untuk Sulawesi Tengah ada empat pemohon partai, dan untuk Sulawesi Utara ada enam pemohon partai.