Komnas HAM Beri Peringatan Kepada Pemerintah dan DPR RI Maraknya Aduan Terkait Sengketa Lahan
Sekurangnya ada 43 organisasi masyarakat sipil yang meminta pengesahan RUU tersebut ditunda.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak

Ketiga, yakni menyangkut kewenangan Pemerintah Daerah terkait dengan kewenangan Pemda dalam perlindungan dan pengormatan HAM.
"Isu mengemuka terkait dengan peran serta Pemda dalam pencegahan kasus-kasus intoleransi/ekstrimisme dan pengawasan terhadap pemberian izin," kata Amiruddin.
Keempat, yakni isu agraria, isu khususnya tentang sengketa kepemilikan lahan baik antara individu/masyarakat dengan perusahaan yang sering kali berujung pada kriminalisasi warga, penerbitan izin HGU, pembangunan infrastruktur maupun sengketa aset BMN.
"Sebaran aduan terjadi hampir seluruh Indonesia," kata Amiruddin.
Ia memperkirakan berdasarkan refleksi pelaksanaan fungsi Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI pada catur wulan pertama Tahun 2019, maka pada catur wulan kedua Tahun 2019 persoalan-persoalan hak asasi manusia yang dilaporkan masyarakat
kepada Komnas HAM RI tidak akan jauh berbeda dengan persoalan yang muncul di catur wulan pertamaTahun 2019.
"Komnas HAM RI khususnya Subkomisi Penegakan HAM memprediksi akan terus menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan penggunaan tindak kekerasan dan juga pelayanan publik oleh pihak Kepolisian," kata Amiruddin.
Ia mengatakan, persoalan kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan dan perlindungan HAM dalam kegiatan operasionalnya diprediksi juga masih akan tetap marak dilaporkan kepada Komnas HAM RI khususnya terkait dengan isu dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta ketenagakerjaan.
Sementara untuk persoalan terkait Kewenangan Pemerintah Daerah ia memeperkiraka juga masih terkait isu intoleransi dan strategi pembangunan wilayah yang berbasis HAM, khususnya terkait dengan pemberian izin terhadap kegiatan operasional perusahaan.
"Sedangkan prediksi tren ke depan pada isu Agraria perlu adanya perhatian serius terkait dengan Kebijakan percepatan infrastruktur, peran Pemda sebagai regulator dalam tata kelola lahan,
dan penggunaan aparat keamanan dalam penanganan konflik yang melampaui kewenangan," kata Amiruddin
Ia mengatakan, hasil dari penanganan aduan atau kasus yang telah dilakukan Subkomisi Penegakan HAM adalah adanya rekomendasi yang dikeluarkan atau adanya kesepakatan antar para pihak dalam proses mediasi yang dilakukan.
Selain itu, menurutnya, proses-proses pemantauan maupun mediasi yang dilakukan Subkomisi Penegakan HAM juga mendorong adanya peran serta dan tanggung jawab dari Pemerintah/Pemerintah Daerah termasuk di dalamnya juga institusi Kepolisian untuk melakukan upaya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia dan tetap memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap tindakan dan kebijakan yang dikeluarkan.
"Hal tersebut sejalan dengan mandat Komnas HAM RI di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia," kata Amiruddin.