Masuk DPO, Polisi Buru Caleg Gerindra yang Terlibat Politik Uang
Dirinya diduga melakukan tindak pidana terkait politik uang saat Pemilihan Umum 2019 lalu.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.
Dirinya diduga melakukan tindak pidana terkait politik uang saat Pemilihan Umum 2019 lalu.
“Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Polisi mengeluarkan selebaran yang menyatakan bahwa Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah memburu Wahyu Dewanto.
Tertulis juga alamat Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah, Jakarta Barat yang diduga kediaman Wahyu. Selebaran tersebut dibuat untuk pencarian tersangka.
"Jadi itu ada edaran dari Kejagung, makanya kami buat pengumuman di sana, ya,” tutur Argo.
Baca: Keponakan Prabowo Subianto Hingga Mulan Jameela Gugat Gerindra di PN Jaksel
Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Sentra Gakkumdu dan telah selesai tahap pemberkasan dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dua kali pemanggilan, Wahyu mangkir.
"Sehingga kami melakukan sidang in absentia,” ungkap Argo.
Dasar perburuan polisi adalah surat laporan polisi bernomor LP/3945NII/2019/Ditreskrimum tertanggal 1 Juli 2019. Tertulis juga polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 2 Juli 2019.
Wahyu juga dikatakan masuk dalam daftar pencarian orang dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2019.
Caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta melanggar Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.