Petugas KPK Temukan Uang Berserakan di Rumah Gubernur Kepri
Petugas KPK mendapati uang berserakan saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati uang berserakan saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, pada Jumat (12/7/2019) lalu.
"Uang dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan begitu uang di sana dalam beberapa tas tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711.
Baca: Keponakan Prabowo Dikabarkan Gugat Partai Sendiri: Beri Bantahan hingga Jawaban KPU di MK
Baca: 3 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah
Baca: Program Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Bagi 200 Perwakilan Digelar di Batam
Baca: Enggan Terlihat Tua Lebih Cepat, Arie Untung Konsen Antisipasi Kebotakan
Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara, salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Jadi, hanya dalam posisi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara ketentuan pasal gratifikasi itu bisa berlaku itu yang kami dalami, ada beberapa yang sudah diidentifikasi misalnya terkait dengan proses perizinan atau hal-hal yang lainnya," kata Febri.
Selain itu, tambahnya, saat ini KPK juga tengah mempelajari dokumen-dokumen dan juga bukti-bukti lainnya yang didapatkan dalam proses penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
"Jadi, selain uang kami menemukan juga dan menyita beberapa dokumen-dokumen," ujarnya.
Selain rumah dinas Nurdin, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Dalam penggeledahan itu, disita dokumen-dokumen terkait perizinan.
KPK pada Kamis (11/7/2019) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono; dan Abu Bakar dari unsur swasta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Mr.Puisi Ayah Angkatnya, Berikut Fakta Mengejutkan dari sang Pemilik Rumah
Baca: Intip Kamar Member BTS di Asrama, RM dan V Teman Sekamar, Jungkook Paling Beruntung!
Baca: Beredar Lagi Daftar Menteri Jokowi 2019-2024, Siapa Saja Mereka? Apa Kata TKN?
Baca: Enggan Terlihat Tua Lebih Cepat, Arie Untung Konsen Antisipasi Kebotakan
Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.
Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.
Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.
Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing SGD43.942, USD5.303, EUR5, RM407, SR500, dan Rp132.610.000.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, sebagai pihak yang diduga penerima suap Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Abu Bakar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.