Petugas KPK Temukan Uang Berserakan di Rumah Gubernur Kepri
Petugas KPK mendapati uang berserakan saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati uang berserakan saat menggeledah rumah dinas Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, pada Jumat (12/7/2019) lalu.
"Uang dalam bentuk rupiah ataupun mata uang asing itu tidak kami temukan di satu tempat di kamar rumah dinas Gubernur tetapi kami temukan di beberapa tempat di kamar itu yang tidak disusun sedemikian rupa jadi agak berserakan begitu uang di sana dalam beberapa tas tersebut," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin dengan rincian Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711.
Baca: Keponakan Prabowo Dikabarkan Gugat Partai Sendiri: Beri Bantahan hingga Jawaban KPU di MK
Baca: 3 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah
Baca: Program Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Bagi 200 Perwakilan Digelar di Batam
Baca: Enggan Terlihat Tua Lebih Cepat, Arie Untung Konsen Antisipasi Kebotakan
Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.
KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara, salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
"Jadi, hanya dalam posisi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara ketentuan pasal gratifikasi itu bisa berlaku itu yang kami dalami, ada beberapa yang sudah diidentifikasi misalnya terkait dengan proses perizinan atau hal-hal yang lainnya," kata Febri.
Selain itu, tambahnya, saat ini KPK juga tengah mempelajari dokumen-dokumen dan juga bukti-bukti lainnya yang didapatkan dalam proses penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
"Jadi, selain uang kami menemukan juga dan menyita beberapa dokumen-dokumen," ujarnya.
Selain rumah dinas Nurdin, KPK juga telah menggeledah tiga lokasi lainnya, yaitu kantor Gubernur Kepulauan Riau, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Dalam penggeledahan itu, disita dokumen-dokumen terkait perizinan.
KPK pada Kamis (11/7/2019) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono; dan Abu Bakar dari unsur swasta.
Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.
Baca: Barbie Kumalasari Sebut Mr.Puisi Ayah Angkatnya, Berikut Fakta Mengejutkan dari sang Pemilik Rumah
Baca: Intip Kamar Member BTS di Asrama, RM dan V Teman Sekamar, Jungkook Paling Beruntung!
Baca: Beredar Lagi Daftar Menteri Jokowi 2019-2024, Siapa Saja Mereka? Apa Kata TKN?
Baca: Enggan Terlihat Tua Lebih Cepat, Arie Untung Konsen Antisipasi Kebotakan