Surat Pertimbangan Amnesti Diterima DPR, Baiq Nuril Berterimakasih pada Presiden
Mengenakan kerudung pink dengan baju lengan pendek, Baiq hadir diampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Pertimbangan amnesti dari Presiden untuk Baiq Nuril diterima DPR dan diinformasikan dalam sidang paripurna di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019).
Baiq pun menyempatkan hadir ke sidang paripurna di lantai 3 Gedung Nusantara 2.
Mengenakan kerudung pink dengan baju lengan pendek, Baiq hadir diampingi politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
"Alhamdullilah senang bu Baiq? Seneng jangan nangis lagi," kata Rieke menyapa Baiq di depan pintu sidang paripurna.
Rieke menyampaikan terimakasih kepada Presiden Jokowi, menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly , Jaksa Agung Prasetyo , Mensesneg Pratikno, dan KSP Moeldoko dan jajaran lainnya karena telah memproses Amnesti untuk Baiq Nuril.
Surat dari presiden itu menurut Rieke akan dibawa ke dalam Badan Musayrawah untuk kemudia diteruskan ke Komisi III DPR RI.
"Terimakasih mohon dikawal mudah mudahan setelah Bamus segera ada rapat komisi 3," kata Rieke.
Hal yang sama disampaikan Baiq Nuril. Ia bersyukur karena Surat dari Presiden telah diterima DPR dan akan segera diporses.
"Saya berterima kasih pertama pada pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulliah untuk memberikan amnesti kepada saya mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," katanya.
Baca: Komnas HAM Terima 525 Aduan, Mulai dari Pelaksanaan Tupoksi Kepolisian Sampai Sengketa Lahan
Dalam rapat paripurna pagi ini, DPR menerima surat presiden, termasuk surat permintaan pertimbangan untuk amnesti Baiq Nuril.
Surat amnesti Baiq Nuril segera dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR setelah paripurna.
"DPR menerima dua surat. Surat pertama dari Presiden RI dengan nomor R-28/Pres/07/2019 hal permintaan pertimbangan," ujar Agus.
"Untuk selanjutnya sesuai dengan tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Setelah itu, interupsi datang dari politikus PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.