Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun, Kursi Wakil Ketua DPR RI Dibiarkan Kosong
Eddy Soeparno mengatakan bahwa kursi wakil ketua DPR akan dibiarkan kosong setelah Taufik Kurniawan dinyatakan bersalah.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa posisi wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang telah divonis 6 tahun penjara karena kasus Korupsi diserahkan kepada fraksi PAN.
Taufik yang merupakan politikus PAN itu divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena terbukti menerima fee atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
"Ya ini kan semua berpulang pada fraksi yang bersangkutan. jadi ya kami sifatnya hanya menunggu saja langkah-langkah fraksi. Menurut saya ini adalah hak fraksi," kata Bamsoet usai rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (16/7/2019).
Sementera itu Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno mengatakan bahwa kursi wakil ketua DPR akan dibiarkan kosong setelah Taufik Kurniawan dinyatakan bersalah.
Baca: Temui JK, CEO Gojek Cerita Perkembangan Startupnya di Luar Negeri
Pasalnya menurut Eddy pergantian bisa dilakukan sebelum 6 bulan masa akhir jabatan Oktober nanti.
"Kosong, kan udah engga bisa lagi. Ini sebelum bulan Oktober sudah engga bisa lagi ada pergantian, jadi April terakhir tuh sesungguhnya," katanya, Senin kemarin di Jalan Daksa, Kebayoran Baru Jakarta selatan.
Sama halnya dengan pergantian antar waktu (PAW), menurut Eddy, Taufik Kurniawan tidak bisa di PAW karena periode jabatan anggota DPR 2014-2019 akan segera habis.
"Kan kita 2 bulan lagi, kan enam bulan sebelumnya sudah engga bisa lagi," pungkasnya.