Yusril Minta Tangguhkan Penahanan Habil Marati, Ini Komentar JK
Diketahui, melalui Yusril tersangka kasus dugaan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati, resmi mengajukan permohonan penangguhan pe
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wajar jika pengacara Yusril Ihza Mahendra melakukan pembelaan pada tersangka Habil Marati.
JK menuturkan, hal itu merupakan hak ketua umum Partai Bulan Bintang sebagai kuasa hukum.
Diketahui, melalui Yusril tersangka kasus dugaan perencanaan pembunuhan empat tokoh nasional, Habil Marati, resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi.
Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kesehatan Habil.
"Pak Yusril kan pengacara, ada tugas pengacara membebaskan kliennya. Kalau pak Yusril tidak berusaha membebaskan kliennya kan bukan pengacara namanya," ujar JK yang ditemui di kantor wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).
Menurut JK, Yusril telah memiliki pertimbangan sendiri untuk menjadi kuasa hukum Habil Marati.
Baca: Catatan Elite PKS Terhadap Pidato Visi Indonesia Jokowi
"Tapi tentu juga semuanya akan dilakukan dengan baik. Kalau memang tidak berbuat apa-apa, tidak berbuat yang membahaykan akan dipertimbangkan," kata mantan politisi partai Golkar ini.
Habil ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran memberi uang 150 juta untuk membeli senjata kepada tersangka lain, yaitu Kivlan Zen.
Senjata itu diduga akan digunakan untuk membunuh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut Binsar Panjaitan; Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan; Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere; dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.