BKN Rekomendasikan ASN yang Terjaring OTT di Kepri dan Pematangsiantar Diberhentikan Sementara
Kepala Biro Humas BKN menyatakan rekomendasi pemberhentian sementara itu berlaku bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian meminta agar ASN (aparatur sipil negara) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi atau suap diberhentikan sementara dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.
Mohammad Ridwan selaku Kepala Biro Humas BKN menyatakan rekomendasi pemberhentian sementara itu berlaku bagi ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.
Dan juga bagi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pematangsiantar dan Bendahara Pengeluara Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara atas kasus pemotongan insentif pekerja pemungut pajak.
Rekomendasi tersebut sudah dikirim BKN dalam bentuk surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di dua pemerintah daerah tersebut.
“Rekomendasi itu dituangkan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 dan F.26-30/V 93-1/42 kepada Walikota Pematangsiantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau selaku PPK bahwa ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara yang berlaku mulai akhir bulan di mana ASN yang bersangkutan ditahan,” ungkap Ridwan di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Menurut Ridwan ketentuan pemberhentian tersebut harus dijalankan sesuai Pasal 88 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 276 huruf c dan Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa ASN diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Status pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan oleh pejabat yang berwenang atau telah ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk Gubernur Kepulauan Riau, BKN juga mengingatkan larangan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagai PPK.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penegakan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah selama ini,” tegas Ridwan.
Sebagai tambahan BKN juga berpesan kepada Walikota Pematang Siantar dan Plt. Gubernur Provinsi Kepri selaku PPK juga diminta memenuhi hak PNS yang diberhentikan sementara dengan memberikan uang pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.