Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Pembuat Rak Telur di Sulawesi Selatan

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,- dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNN Bongkar Pabrik Narkoba Berkedok Pembuat Rak Telur di Sulawesi Selatan
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 16 miliar dari bisnis Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HAS alias LAGU dan kurir Narkoba berinisial SY alias SU.

Menurut keterangan Karo Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo, tersangsa HAS mengaku memulai bisnis Narkoba jenis sabu di wilayah Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak tahun 2014, dengan beragam jenis paket sabu, mulai dari 50 gram hingga 10 Kg sabu.

Dari bisnis ilegal ini tersangka mengantongi keuntungan sebesar Rp 200.000.000,- dari setiap satu kilogram sabu yang berhasil dijual.

Baca: Program Pelatihan Kader Inti Pemuda Anti Narkoba Bagi 200 Perwakilan Digelar di Batam

Baca: Hari Ini Steve Emanuel Jalani Sidang Putusan, Berikut Rekam Jejak Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Dalam menjalankan bisnisnya, Ia dibantu oleh seorang kurir berinial SY atau SU yang juga mendapatkan keuntungan dari bisnis tersebut.

Setelah 5 tahun bergelut dalam peredaran gelap Narkoba, HAS alias LAGU dan kurirnya, SY alias SU, diketahui memiliki aset berupa uang, rumah, tanah, sawah, perhiasan, dan kendaraan bermotor dengan perkiraan nilai total mencapai Rp 16 miliar.

Warga sekitar tidak menaruh curiga terhadap harta kekayaan yang dimiliki HAS alias LAGU karena dalam kesehariannya,

Ia diketahui sebagai pemilik pabrik rak telur dengan perkiraan pendapatan sebesar Rp 40.000.000 per bulan.

BERITA REKOMENDASI

Menurut penjelasan Pak Pudjo, panggilan akrab Karo Humpro BNN bahwa tersangka diancam dengan pasal 137 huruf a dan b; pasal 3 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; dan pasal 5 (1) jo pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dari kasus ini, BNN mengimbau agar masyarakat lebih peka dan waspada terhadap lingkungan sekitar.

Apabila di lingkungannya terdapat warga dengan harta kekayaan berlimpah yang tidak sebanding dengan pekerjaan ataupun bisnis yang digelutinya, maka sudah sepatutnya untuk dicurigai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas