Kuasa Hukum Temukan Keanehan dalam Kasus Hosion Sejati
Persidangan Komisaris Utama PT Hosion Sejati, Kang Hoke Wijaya, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
Bahkan, kata dia, dalam dakwaan juga jaksa tidak jelas menentukan status terdakwa dalam perusahaan.
Adapun persoalan yang paling fatal, kata Nico, surat dakwaan itu pun belum waktunya diajukan ke persidangan.
"Sebab belum melalui tahapan-tahapan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 138 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)," katanya.
"Mekanisme yang wajib dilakukan terlebih dahulu adalah pemeriksaan terhadap perseroan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan. Permohonan tersebut dapat diajukan oleh 1/10 pemegang saham, pihak lainnya dan kejaksaan untuk kepentingan umum. Namun jaksa belum menjalankan mekanisme ini."
Nico menambahkan, permohonan penangguhan penahanan untuk Kang Hoke tak pernah dikabulkan pihak Ditpideksus dan kejaksaan.
"Ini kan orang sudah tua. Kenapa begitu teganya mereka. Ada apa sebetulnya?" ujar dia.
Bahkan yang paling aneh, kata Nico .jaksa penuntut umum untuk perkara Ariel berdasarkan laporan Kang Hoke, juga ditangani oleh jaksa yang sama.
Saat ini di persidangan yang tampil sebagai jaksa penuntut umum adalah Lumumba Tambunan, Endang Rahmawati, dan Santoso. Di sini pihak pelapor adalah Ariel, dan Kang Hoke sebagai terdakwa.
Lalu dalam perkara satu lagi dengan posisi Kang Hoke sebagai pelapor dan Ariel sebagai terlapor, juga ditangani oleh jaksa yang sama.
"Ini kan aneh sekali, bagaimana bisa satu tim jaksa menangani dua kasus berkaitan. Ini jelas tidak adil, pasti ada sesuatu di balik itu," kata Nico.