Respons Politikus PDIP Sikapi Golkar dan PKB Berebut Kursi Ketua MPR
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Andreas Pareira sebaiknya soal kursi ketua MPR diselesaikan dengan musyawarah
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
Bahkan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menilai logis apabila partainya mendapatkan jatah kursi Ketua MPR.
Ia beralasan PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu legislatif sudah mendapatkan kursi Ketua DPR.
"Rasionalisasi politiknya kan jelas kalau PDIP dapat kursi ketua DPR, ya Golkar sebagai pemenang kedua dapat kursi Ketua MPR, kan itu logis saja kan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Pimpinan Komisi VIII DPR ini mengakui, ketua umumnya, Airlangga Hartarto sudah mulai menjalin komunikasi dengan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi serta pimpinan partai koalisi terkait kursi pimpinan MPR.
Ia yakin pertemuan tersebut akan segera menemukan kesepakatan.
Selain itu, Ace menegaskan tidak ada friksi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menginginkan kursi Ketua MPR.
Hubungan antara PKB dan Golkar masih diakuinya berjalan baik.
"PKB menjadi Cak Imin menjadi wakil ketua MPR pada periode ini yang sekarang saja itu salah satunya kan berkat Partai Golkar yang mendorong terjadinya perubahan MD3 kemarin," pungkas Ace.
Sebelum, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan sudah melakukan komunikasi guna membahas kursi Ketua MPR periode 2019-2024 dengan partai Koalisi Indonesia Kerja (KIK).
Dirinya mengakui telah melakukan lobi kepada partai koalisi.
"Ya, itu (Ketua MPR) sudah kita bahas dengan berbagai partai. Sudah (lobi-lobi)," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.