Sidang Tuntutan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag Ditunda Akibat Mati Lampu
Sidang terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (17/7/2019) sore terpaksa ditunda.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang beragenda pembacaan tuntutan terhadap Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi, terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (17/7/2019) sore terpaksa ditunda.
Hal ini karena ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mati lampu sekitar pukul 16.15 WIB.
Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda untuk sementara waktu sidang beragenda pembacaan tuntutan itu.
Semula, majelis hakim sempat menunggu sekitar 15 menit agar lampu menyala.
Namun, lampu di ruang sidang tidak kunjung menyala, sehingga persidangan terpaksa ditunda.
"(Sidang,-red) ditunda dulu," ujar ketua majelis hakim perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca: Joko Widodo Sebut 4 Daerah di Indonesia Sudah Siap Dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Baca: TGB Dianugerahi Satya Lencana Karya Bhakti Praja Nugraha
Baca: Fakta dan Perkembangan Kasus Adegan Mesum Dua PNS di Simalungun yang Viral
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), nonaktif Haris Hasanudin, memberi suap Rp 255 juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Muchamad Romahurmuziy.
Uang ratusan juta diduga diberikan Haris kepada Romahurmuziy untuk mengintervensi proses pengangkatan sebagai kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Proses pengangkatan Haris dalam jabatan itu sempat terkendala lantaran pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Secara keseluruhan, Haris memberikan Romahurmuziy uang Rp 255 juta dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama pada 6 Januari 2018 di rumah Romahurmuziy Rp 5 juta sebagai komitmen awal.
Setelah itu, diberikan pemberian kedua Rp 250 juta pada 6 Februari.
Sementara itu, Lukman Hakim Saifuddin, menteri agama turut disebut dalam dakwaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
Dalam dakwaan disebutkan Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp 50 juta dan Rp 20 juta.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.
Menurut JPU pada KPK, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Atas perbuatan itu, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyerahan uang Rp 50 juta
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik nonaktif, Muhammad Muafaq Wirahadi, mengungkapkan pernah memberikan uang senilai Rp 50 Juta kepada mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Uang itu ditaruh di tas dan diserahkan saat bertemu Rommy di Hotel Bumi Surabaya, pada 15 Maret 2019. Pemberian uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih sudah membantu proses pencalonan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
"Saya membawa tas Rp 50 juta. Mas (Romahurmuziy) terima kasih bantuannya, ini dari saya. Kemudian, Rommy panggil ajudannya. Sebagai ungkapan terimakasih saya sudah dibantu," ungkap Muafaq, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Romahurmuziy menerima uang tersebut secara sukarela. Namun, dia hanya meminta kepada Muafaq agar membantu pencalonan Abdul Wahab, sebagai caleg DPRD Gresik dari PPP.
"Tadi saya sudah bilang, saya sudah diangkat menjadi kepala kantor Kemenag Gresik, terus Rommy bilang tolong bantu Wahab. Terus saya bilang terimakasih atas bantuannya," ujar Muafaq.
Baca: Satgas Polri Gagal Temukan Peneror Novel Baswedan, Wadah Pegawai KPK Minta Jokowi Turun Tangan
Dia mengaku uang itu diterima mantan anggota DPR RI itu melalui ajudan pribadi. Namun, dia tidak mengetahui siapa nama ajudan pribadi Romahurmuziy tersebut.
"Langsung, saya berikan karena beliau berdiri dan saya berdiri. Rommy (Romahurmuziy) memanggil ajudan.
Untuk uang dalam tas, ada uang ratusan, isinya Rp 50 juta. Ngga kenal, ngga tidak tau namanya," tambahnya.