Di Depan Penyidik KPK, Emirsyah Satar Mengaku Punya Rekening di Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya hendak mengklarifikasi dugaan aliran dana lintas negara yang baru-baru ini ditemukan.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, Rabu (17/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidiknya hendak mengklarifikasi dugaan aliran dana lintas negara yang baru-baru ini ditemukan.
Aliran dana itu sendiri terungkap dalam dugaan kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.
"Penyidik melakukan klarifikasi terhadap tersangka (Emirsyah) terkait dugaan aliran dana lintas negara. Penyidik menelusuri dugaan transaksi tersebut," ujar Febri lewat pesan singkat, Rabu.
Pihak Emirsyah sendiri melalui kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, mengakui memiliki rekening bank di luar negeri. Namun, ia hanya memiliki satu rekening.
"Ada satu rekening di luar negeri, dan itu sudah diterangkan. Rekening itu ada di Singapura," ucap Luhut saat dihubungi secara terpisah.
Diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan Rabu (10/7/) lalu, penyidik KPK mencecar Emirsyah mengenai temuan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri.
Baca: Pagi Ini Wapres Jusuf Kalla Dijadwalkan Resmikan Pembukaan GIIAS 2019
"KPK mengonfirmasi temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan tersangka. Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, kala itu.
Febri Diansyah mengatakan, dugaan aliran dana lintas negara tersebut merupakan temuan baru yang diperoleh penyidik KPK dan berkaitan dengan tersangka Emirsyah Satar.
Dalam kasus ini, Emirsyah, yang merupakan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengadaan mesin pesawat Rolls-Royce dan pesawat Airbus SAS untuk PT Garuda Indonesia.
Baca: Lagu Ikan Asin Muncul di Tengah Polemik, Begini Reaksi Hotman Paris Mendengarnya
Emirsyah diduga menerima suap lewat Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd. KPK menduga, suap itu diberikan Soetikno dalam bentuk uang sejumlah 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
KPK juga mengatakan ada temuan baru terkait aliran dana lintas negara yang diduga terkait dengan tersangka pada perkara ini.
Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali pada minggu depan.
Kemarin, KPK juga telah mengonfirmasi temuan baru tersebut kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, yang merupakan terduga perantara suap.
"Dan dalam dua minggu ini KPK telah menggendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelurusan aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.
Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno belum juga ditahan KPK. Padahal, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Irit bicara
Emirsyah Satar sendiri enggan bicara banyak setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu kemarin.
"Tanya penyidik, penyidik yang tahu. Memang saya ditanya beberapa, ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya cukup lama jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi, ya nanti dilanjutkan lagi," ucap Emirsyah Satar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
Ia langsung berjalan menuju mobil yang terparkir di depan gedung komisi antirasuah. Menemani Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan selaku kuasa hukum mengatakan kliennya bakal diperiksa lagi pekan depan.
"Ada beberapa informasi yang dia tidak ingat, karena itu dia akan coba mengingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada riksa berikutnya," tutur Luhut.
"Belum ada jawaban yang diberikan, karena dia belum ingat. Ini tahun 2011 ya, tahun 2010 ya, ada yang 2012, jadi enggak ingat lagi persisnya. Jadi akan berikan keterangan lagi berikutnya," sambungnya.
Luhut membeberkan, materi pemeriksaan pekan depan, penyidik KPK bakal mengorek kedekatan Satar dengan Soetikno Soedarjo.
Soetikno Soedarjo juga tersangka dalam perkara ini. Ia adalah penyuap Emirsyah Satar.
"Jadi ada surat-menyurat dengan Pak Tikno, jadi memang dia ini hubungan dekat dari dulu, ada sepedaan sama-sama, kan gitu jadi ya, banyak informasi yang hubungannya pertemanan," katanya.
Perkembangan terbaru perkara korupsi di Garuda Indonesia ini, KPK menemukan adanya aliran dana baru lintas negara.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar di lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).
"Itu (aliran dana lintas negara) belum (dikonfirmasi), nanti minggu depan dia (Satar) akan konfirmasi, dia enggak ingat persis," kata Luhut.
KPK pun telah memeriksa Soetikno pada Selasa (9/7/2019) kemarin dan mengonfirmasi yang bersangkutan soal adanya temuan baru dugaan aliran dana baru lintas negara dalam perkara suap tersebut.
Usai diperiksa, Soetikno memilih irit bicara. "Tanyakan kepada pak penyidik sajalah, terima kasih," ucap Soetikno.
Emirsyah dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu. Namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku 'beneficial owner' dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi, satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Angola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperiksa KPK, Emirsyah Satar Akui Punya Rekening di Luar Negeri