Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya

Kasus gugatan sengketa Pemilu 2019 dengan termohon calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Mayakini tengah berproses di MK.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kasus Edit Foto Kelewat Cantik di MK: Awal Mula Kasus hingga Tanggapan Terkini Evi Apita Maya
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Caleg DPD Dapil NTB Evi Apita Maya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

"Setiap calon pemimpin, setiap siapapun yang ingin menampilan identitasnya di depan umum, pasti menampilkan foto yang terbaik," ujar Evi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

"Ya termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masak saya pasang foto bangun tidur? (Edit foto) wajar. Perlulah saya dandan sedikit," lanjut dia.

Baca: Age Challenge Trending di Media Sosial, Ini Aplikasi Lain Edit Wajah Tua Selain Pakai FaceApp

Mengenai caleg pesaingnya, Farouk Muhammad, yang sampai membawa persoalan itu ke MK, Evi menilai tidak masuk akal.

Dalil Farouk yang menyebut Evi membohongi banyak pihak dengan mempercantik foto di luar batas wajar dinilai mengada-ada.

"Kalau Pak Farouk bilang foto saya cantik berlebihan alhamdulillah, berarti bagus foto studio kita, bagus dandanan kita," ujar dia.

Evi juga menilai, Farouk sangat subyektif.

Sebab, selain Farouk, tidak ada pihak lain yang mempersoalkan fotonya di APK.

Berita Rekomendasi

3. KPU Bantah Dalil Pemohon

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak dalil perkara yang dimohonkan calon anggota DPD dari Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak termohon.

Pemohon mempersoalkan foto yang digunakan oleh pesaingnya, Evi Apita Maya, dan menuding Evi mengedit foto pencalonannya hingga melewati batas wajar.

"Bahwa dalam hal pas foto yang diduga foto lama yang melebihi enam bulan sebelum pendaftaran atau setidak-tidaknya foto editan yang melebihi batas kewajaran, termohon menolak dalil tersebut karena termohon sudah melaksanakan mekanisme dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU Rio Rachmat Effendi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut Rio, di awal tahapan pemilu, Farouk tidak pernah memberikan tanggapan atas foto yang digunakan Evi.

Padahal, sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas