KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
KPK menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Empat tersangka itu terdiri dari tiga anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 masing-masing Muhammadiyah, Effendi Hatta, dan Zainal Abidin.
Baca: Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Beberkan Insiden Penyerangan Hakim, Ini Kronologisnya
Baca: Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita 3 Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Baca: Bambang Trihatmodjo dan Mbak Tutut Serahkan Dokumen Penting Presiden Soeharto ke Negara
Baca: Kisah Romantis Jamaah Haji Kakek Nenek di Tanah Suci, Tak Mau Dipisahkan Hingga Cemburu pada Petugas
Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang dari unsur swasta.
Zainal Abidin dan Effendi Hatta keluar terlebih dahulu dari dalam Gedung Merah Putih KPK.
Mereka keluar pada pukul 17.06 WIB.
Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, baik Zainal maupun Effendi tidak berkomentar apa-apa.
Keduanya langsung menaiki mobil tahanan KPK.
Zainal Abidin dan Effendi Hatta sama-sama ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Guntur.
Berselang 25 menit kemudian, dua tersangka lainnya, yakni Muhammadiyah dan Asiang muncul dari pintu keluar kantor KPK.
Asiang nampak malu, ia menutupi wajah dengan kedua tangannya.
Sedangkan Muhammadiyah yang mengekor Asiang tetap berjalan tegak.
Sama seperti Zainal dan Effendi, mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Muhammadiyah serta Asiang menumpangi mobil tahanan KPK.
Keduanya ditahan di rutan cabang KPK di K4.