Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi

KPK menahan empat tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keempatnya ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap para tersangka ini juga diklarifikasi dugaan perbuatan mereka menerima ataupun memberikan uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2018," kata Febri kepada pewarta, Kamis (18/7/2019).

Baca: Ikan Mabuk Akibat Cuaca Ekstrem di Ranu Klakah, Pasar Dadakan Muncul

Baca: Reaksi Adian Napitupulu saat Dicecar Najwa Shihab soal Pihak Tak Ikut Dukung Jokowi tapi Minta Kursi

KPK sendiri telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus suap pada 28 Desember 2018.

Sebanyak 13 tersangka tersebut, yaitu tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD, Chumaidi Zaidi.

Tersangka kasus suap DPRD Provinsi Jambi Asiang keluar dari Gedung KPK
Tersangka kasus suap DPRD Provinsi Jambi Asiang keluar dari Gedung KPK, Kamis (18/7/2019)

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi antara lain Sufardi Nurzain dari Fraksi Golkar, Cekman dari Fraksi Restorasi Nurani, Tadjudin Hasan dari Fraksi PKB, Parlagutan Nasution dari Fraksi PPP, dan Muhammadiyah dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu Zainal Abidin selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing Elhelwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.

KPK telah mengumumkan 13 tersangka itu pada 28 Desember 2018.

BERITA TERKAIT

KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pertama, Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi, Saipudin, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi, Erwan Malik, putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Anggota DPRD Provinsi Jambi  Muhammadiyah saat keluar dari Gedung KPK
Anggota DPRD Provinsi Jambi Muhammadiyah saat keluar dari Gedung KPK, Kamis (18/7/2019)

Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR, Arfan, putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan.

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi, Supriyono, dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Terakhir, Gubernur Jambi 2016-2021, Zumi Zola, dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta, dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas