Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Kecam Peristiwa Pengacara Aniaya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengecam insiden penganiayaan yang dilakukan seorang kuasa hukum berinisial D kepada dua hakim

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MA Kecam Peristiwa Pengacara Aniaya Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kompas.com/Abba Gabrilin
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengecam insiden penganiayaan yang dilakukan seorang kuasa hukum berinisial D kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia menilai upaya penganiayaan yang itu merupakan perbuatan yang menciderai lembaga peradilan dan merupakan "Contempt of Court".

Menurut dia, masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan, tetapi semua pihak di dalam ruang pengadilan/ruang persidangan harus menghormati.

Baca: Hakim PN Jakarta Pusat Diserang Pengacara, Mahkamah Agung: Ini Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Baca: Fakta Studio Kyoani Jepang Dibakar: 23 Orang Tewas hingga Trending Topic Dunia

Baca: Peluncuran Studi Pemeringkatan Penghormatan HAM di 100 Perusahaan Publik di Indonesia

Baca: Fakta-fakta tentang Hari Es Krim Sedunia: Sejarah hingga Perayaannya

Dia menegaskan, semua pihak wajib menjunjung tinggi etika profesi masing masing.

"Hakim harus patuh pada kode etik. Panitera harus patuh kepada kode etik, jaksa harus patuh pada kode etik dan Advokat juga harus patuh pada kode etiknya. Perbutan yang dilakukan tidak saja bertentangan dengan kode etiknya, tetapi sudah masuk ranah tindak pidana," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, persidangan merupakan tempat yang sakral. Sehingga, kata dia, semua pihak harus menghormati persidangan.

Berita Rekomendasi

Apabila ada pihak yang belum bisa menerima putusan hakim, dia menyarankan, cukup menyampaikan pikir-pikir atau langsung menyatakan upaya hukum banding.

"Itulah etika persidangan menurut hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam rekaman terlihat jelas persiapan pelaku sampai perbuatan tersebut dilakukan pada saat hakim membacakan putusan, yaitu hakim diserang pada saat menjalankan jabatannya.

Kronologi

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat duduk.

Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.
Insiden pemukulan dua orang hakim, HS (ketua) dan DB saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore. (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)

Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.

"Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk penyerangan majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.

Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.

"Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB," ujarnya.

Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.

"Setelah itu pelaku diamankan," ujarnya.

Penjelasan polisi

Dua orang hakim, HS (ketua) dan DB mengalami pemukulan saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Pihak kepolisian membenarkan kejadian tersebut.

"Iya betul (ada kejadian tersebut)," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/7/2019).

Namun, dia tidak bisa merinci kronologis kejadian karena kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca: Tak Mau Dipisahkan Sama Sekali, Cerita Kakek Mahmud dan Nenek Kalsum Naik Haji Bersama

Baca: Kebohongan Barbie Kumalasari Diungkap Pemilik Museum di Bali: Saya Bukan Ayah Angkatnya

Baca: Tabrak Lari, Satu Orang Pelaku di Tol Kamal Arah Bandara Soetta

Baca: Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum

Saat ini pengacara tersebut sudah diamankan di Mapolres.

"(Pelaku) Ada di Polres," ujar Syaiful.

Tanpa menyebut identitas, dia menyebut pelaku merupakan pengacara.

"Itu pengacara," tutur Syaiful.

Berdasarkan video yang tersebar di kalangan pewarta terdapat kericuhan di depan meja hakim.

Tampak hakim dikerubuni sejumlah orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas