Peluncuran Studi Pemeringkatan Penghormatan HAM di 100 Perusahaan Publik di Indonesia
Komitmen perusahaan ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pertumbuhan ekonomi dalam suatu negara tidak hanya membawa keuntungan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga terdapat dampak merugikan sebagai resiko dari suatu aktivitas bisnis.
Dampak negatif tersebut bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat.
Tanpa komitmen yang kuat untuk menghormati hak asasi manusia (HAM), berbagai potensi dampak negatif dapat muncul akibat dari aktivitas bisnis yang dilakukan korporasi seperti pelanggaran hak ketenagakerjaan, sengketa lahan dan kepemilikan tidak sah atas tanah masyarakat adat dan perbudakan modern.
Mencegah terjadinya dampak buruk terhadap pekerja, masyarakat dan konsumen adalah salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh perusahaan dalam perekonomian global saat ini. Pencegahan tersebut dilakukan dengan mendorong tanggung jawab perusahaan dalam melakukan penghormatan HAM.
Pengarusutamaan bisnis dan HAM di Indonesia yang sesuai dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UN Guiding Principles) tidak terlepas dari peran aktif pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
Baca: Telah Berdamai, Pemkot Tangerang Cabut Laporan Kepolisian kepada Kemenkumham
Banyak kegiatan yang telah dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil untuk mendorong perusahaan dalam memenuhi tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM.
The Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) menjadi salah satu organisasi masyarakat sipil yang terus berperan aktif dalam isu ini.
FIHRRST telah menyelesaikan studi dan pemeringkatan pelaksanaan penghormatan hak asasi manusia di 100 perusahaan Publik yang termasuk dalam indeks KOMPAS 100 untuk periode Februari hingga Juli 2018.
Hasil studi yang diluncurkan pada tanggal 16 Juli 2019 menunjukkan bahwa dari 100 perusahaan yang dinilai, 90 perusahaan mendapatkan skor kurang dari 41%.
Direktur Operasional FIHRRST Bahtiar Manurung menyatakan, hasil temuan menunjukkan mayoritas perusahaan yang dinilai belum memiliki sistem yang memadai untuk menerapkan UN Guiding Principles. Selain itu, beberapa perusahaan masih belum memperhatikan beberapa isu HAM penting”.
Namun demikian, studi ini juga menyoroti empat (4) perusahaan yaitu PT Bumi Resources Tbk., PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk., PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dan PT Unilever Indonesia Tbk. yang telah menunjukkan komitmennya dalam melakukan penghormatan HAM dan mengimplementasikan UN Guiding Principles.
Baca: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat pada Perusahaan Pengekspor Tas dan Topi
Komitmen perusahaan tersebut ditunjukkan melalui penyusunan Kebijakan HAM dan pelaporan kinerja HAM pada Laporan Keberlanjutan Perusahaan.
Dalam peluncuran studi ini, Ketua FIHRRST Marzuki Darusman menyatakan bahwa sebagai yayasan kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk mulai merujuk kepada UN Guiding Principles.
Studi pemeringkatan ini hanya sebuah langkah awal yang diharapkan dapat dilakukan setiap tahun.
Upaya untuk memajukan HAM dan mendorong korporasi untuk melakukan penghormatan HAM adalah suatu misi nasional.
"Karena itu sangat tepat ada tanggapan dari pemerintah terhadap studi pemeringkatan ini yang menunjukkan keseriusan pemerintah untuk berkomitmen menjalankan HAM," katanya.
Hadir juga dalam publikasi studi ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyambut baik inisiatif-inisiatif yang dilakukan organisasi masyarakat sipil dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM.
Baca: Wasekjen PDIP: Pimpinan MPR Selanjutnya Harus Representasikan Spektrum Politik Nasional
Beliau memaparkan bahwa “upaya FIHRRST dalam melakukan studi pemeringkatan terhadap 100 perusahaan publik ini patut mendapat apresiasi.
Diharapkan kedepannya studi ini dapat disenergikan dengan program pemerintah, untuk menggapai pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan rakyat. Kemenkumham sedang menyusun MoU dengan FIHRRST dalam konteks bisnis dan HAM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.