Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serang Majelis Hakim, Kuasa Hukum TW Belum Berstatus Tersangka, Masih Pemeriksaan Polisi

Penyerangan sempat mengenai ketua majelis hakim bapak HS pada bagian jidat dan juga sempat mengenai anggota 1 DB

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
zoom-in Serang Majelis Hakim, Kuasa Hukum TW Belum Berstatus Tersangka, Masih Pemeriksaan Polisi
Tribunnews/Irwan Rismawan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki insiden penganiayaan terhadap hakim HS dan DB yang dilakukan oleh seorang kuasa hukum, D (54).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya masih memeriksa pelapor dan terlapor untuk mengetahui kronologis insiden tersebut.

“Kami masih mendalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,” ujar Harry di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Menurut dia, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, D masih berstatus sebagai terlapor.

“Ini kan masih diperiksa,” kata dia.

Untuk memperkuat bukti adanya penganiayaan, hakim HS menjalani visum.

BERITA REKOMENDASI

“Setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum berperkara

Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur, mengonfirmasi insiden penganiayaan itu

"Kejadian terjadi pada pukul 16.00 WIB di ruang sidang Subekti," kata Makmur, pada sesi jumpa pers di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Dia menjelaskan, insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan putusan perkara.

"Bahwa kejadian tersebut bermula ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas