Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI
Hari ini penyidik KPK memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Machri Hendra dan Ivonne WK Maramis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus suap kepada mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Agus Winoto.
Hari ini penyidik KPK memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Machri Hendra dan Ivonne WK Maramis.
Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Agus.
"Dari dua orang saksi unsur hakim, penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses dan materi persidangan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).
Baca: Gelar Advokatnya Diragukan, Barbie Kumalasari Berikan 4 Bukti Dirinya adalah Advokat Asli
Baca: Polisi Tahan Pengacara yang Serang Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca: Garuda Indonesia Cabut Laporan Berkat Hotman Paris, Dirut Ajak Rius Vernandes Review First Class
Selain dua hakim tersebut, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya.
Febri mengatakan saksi dicecar soal hubungan para pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Sedangkan dari saksi ibu rumah tangga, penyidik menggali pengetahuan saksi terkait asal usul uang suap," ungkapnya.
Penyidik KPK, pada pekan lalu, juga sempat memeriksa dua terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI, yakni Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Diketahui, Hary Suwanda adalah Bos Forex asal Surabaya, sementara rekannya, Raymond Rawung merupakan Direktur Utama PT Golden Financial Futures.
Mereka berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni
Alfin dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu
Baca: Rio Haryanto Bangga Jadi Pembeli Pertama Toyota C-HR Hybrid
Baca: Garuda Indonesia Cabut Laporan Berkat Hotman Paris, Dirut Ajak Rius Vernandes Review First Class
Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia.
Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.