Hakim PN Jakarta Pusat yang Diduga Dianiaya Pengacara Tetap Masuk Kerja
Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah insiden penyerangan terhadap dirinya pada saat memimpin persidangan, HS, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan rekannya hakim DB sudah kembali masuk bekerja, pada Jumat (19/7/2019).
"Kondisi hakim sampai jam 12 malam sudah dalam keadaan membaik kembali. Diagendakan yang bersangkutan mulai masuk kerja," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur di PN Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Pengacara Serang Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat Ditetapkan sebagai Tersangka
Dia menjelaskan hakim HS dan DB sudah menjalani visum di rumah sakit terdekat pada Kamis malam.
Hasil visum itu dipergunakan sebagai alat bukti yang diserahkan kepada aparat kepolisian.
Menurut Makmur, mengacu pada hasil visum itu mereka tidak mengalami luka berat.
Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi
Hal ini, karena benda yang digunakan untuk memukul adalah tali ikat pinggang dalam bentuk wujud tidak termasuk kateogri benda tajam.
"Sehingga, bentuk lukanya memar karena serangan dari ikat pinggang pelaku. Tidak ada pendarahan, tidak ada luka iris tidak ada karena benda yang digunakan benda bukan luka tajam," tambahnya.
Ditetapkan tersangka
Polres Metro Jakarta Pusat meningkatkan status pengacara berinisial D yang diduga memukul hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi tersangka.
D ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat (19/7/2019).
Baca: Jokowi Sampaikan Harapannya saat Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Kepanduan Dunia XXIV di AS
![Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gedung-pengadilan-tipikor_20170613_082206.jpg)
"Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya.
Mengenal detail pemeriksaan, Argo Yuwono mengatakan sepenuhnya kasus tersebut diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara di Polres Jakarta Pusat," tutur Argo Yuwono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.