Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik
Kompas.com/Devina
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden penyerangan terhadap dua anggota majelis hakim PN Jakarta Pusat oleh seorang pengacara dalam persidangan, Kamis (19/7/2019) ditanggapi oleh Ikatan Hakim Indonesia.

Mereka menyesalkan penyerangan yang dilakukan seorang pengacara bernama Desrizal.

Baca: Tomy Winata Minta Maaf terkait Insiden Pengacaranya Serang Hakim PN Jakarta Pusat

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi
Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi (Amriyono Prakoso/Tribunnews.com)

Ketua Ikahi Suhadi mengatakan, Ikahi menuntut keras supaya pengacara tersebut diproses secara hukum pidana.

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi dalam konferensi pers di komplek Mahkamah Agung, Jumat (19/7/2019).

Suhadi menambahkan, pihaknya juga menuntut agar Destizal menjalani sidang profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika advokat yang telah dilakukannya.

"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara yang bersangkutan," ujar Suhadi.

Suhadi menambahkan, aksi yang dilakukan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga persidangan.

Berita Rekomendasi

Suhadi menegaskan, Ikahi akan mengawal proses hukum terhadap Desrizal.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian.

Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas