Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik
"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kompas.com/Devina
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Baca: Pengacara Penyerang Hakim Harus Dihukum Seberat-beratnya
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi.
Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara yang Serang Hakim Diproses Pidana dan Etik
Berita Rekomendasi