Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik

"Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Suhadi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Insiden Penyerangan Hakim, Ikahi Minta Pelaku Diproses Pidana dan Etik
Kompas.com/Devina
Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018). 

Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kompas.com/Abba Gabrilin)

Baca: Pengacara Penyerang Hakim Harus Dihukum Seberat-beratnya

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi.

Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.

Penulis : Ardito Ramadhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ikatan Hakim Indonesia Tuntut Pengacara yang Serang Hakim Diproses Pidana dan Etik 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas