KPK Klarifikasi Barang Bukti yang Disita dari Rumah Komisaris Bank Jatim
Penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Budi Setiawan, Jumat (19/7/2019).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Budi Setiawan, Jumat (19/7/2019).
Budi yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Bank Jatim diperiksa atas kasus dugaan suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 dengan tersangka Ketua DPRD kabupaten Tulungagung sekaligus mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mangatakan kesaksian Budi merupakan kebutuhan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan di Jawa Timur pada Jumat (12/7/2019) pekan lalu.
"Penyidik mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait proses penganggaran BK (Bantuan Keuangan) Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," ungkap Febri kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).
Hingga berita ini diterbitkan Budi Setiawan masih menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk tersangka Supriyono.
Baca: Video Kakek Uhi Viral di Arab Saudi, Pria 94 Tahun Asal Indonesia ini Diundang Haji oleh Raja Salman
Baca: Akui Berteman Sejak Lama, Kriss Hatta Minta Galih Ginanjar Bersahabat dengan Napi Selama Dipenjara
Baca: Farhat Abbas: Mungkin Ada Orang Bilang Kalau Rey Utami dan Pablo Cabut Kuasa Farhat, Bisa Damai
Memang diketahui, dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK melakukan serangkaian penggeledahan mulai Rabu (10/7/2019) hingga Kamis (11/7/2019). Saat itu KPK menggeledah lima lokasi, termasuk rumah Budi.
Dari sana, tim KPK menyita beberapa barang bukti, yakni dokumen proses penganggaran dan telepon selular.
"Kami sita sejumlah dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam. Bukti-bukti yang kami sita tersebut memperkuat bukti-bukti yang sebelumnya kami miliki untuk pengembangan perkara yang kami tangani saat ini," ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Dalam kasus ini, KPK menyangka Supriyono menerima besel Rp4,88 miliar sebagai uang ketok palu pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang itu diduga berasal dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Syahri 10 tahun penjara karena karena menerima suap dari pengusaha terkait proyek infrastruktur di Tulungagung.
Dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima uang dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi.
Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Ketua DPRD Tulungagung sekaligus mantan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
Penggeledahan di rumah Budi untuk menelusuri sumber dana APBD Tulungagung yang salah satunya berasal dari bantuan keuangan APBD Provinsi Jawa Timur.