Polisi Tahan Pengacara yang Serang Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan aparat kepolisian menahan pengacara yang menyerang hakim saat sidang.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka dan menahan D, kuasa hukum pengusaha Tomy Winata.
Upaya proses hukum itu dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan sejak insiden itu terjadi, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami menetapkan saudara D sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan pasal 351 KUHP (penganiayaan,-red) ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP," kata Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Baca: Motif Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Terungkap: Kesal yang Dibacakan Tak Sesuai Harapan
Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu
Dugaan penganiayaan terhadap hakim HS dan DB diperkuat bukti visum.
Akibat upaya penganiayaan dengan cara melayangkan ikat pinggang itu mengakibatkan HS mengalami luka di kening sebelah kiri dan DB menderita luka di tangan.
"Kami melakukan pengumpulan bukti -bukti petunjuk dan salah satu bukti-bukti petunjuk itu hasil visum," tambahnya.
Motif
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada D, terungkap alasan atau motif yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu
Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA
Baca: Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia, Sutradara Joko Anwar Sampaikan Duka Cita
Baca: Kuasa hukum Sunan Kalijaga Bilang, Salmafina Diminta Tim Produksi Rumpi Pakai Kalung Simbol Agama
Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap D masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut.
"Motif masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celana dan berdiri mendekati korban," kata dia.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
Pengakuan hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.