Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Bagi Kapolri Ungkap Kasus Novel

Menurut Jokowi, kasus Novel bukan sesuatu yang mudah diungkap sehingga membutuhkan waktu tidak singkat.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan Bagi Kapolri Ungkap Kasus Novel
TRIBUN/DANY PERMANA
Presiden Joko Widodo melakukan sesi wawancara bersama Tribunnews.com di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Dalam kesempatan tersebut Presiden Jokowi memaparkan mengenai visi pemerintahannya dalam 5 tahun ke depan kepada tim Tribunnews.com. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, segera mengungkap kasus penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Menurut Jokowi, kasus Novel bukan sesuatu yang mudah diungkap sehingga membutuhkan waktu tidak singkat.

"Kasusnya ini bukan kasus mudah, kalau kasus mudah, sehari dua hari ketemu. Saya beri waktu 3 bulan, saya lihat nanti hasilnya apa, jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa?" ujar Jokowi.

Baca: Politikus Gerindra: Ketua MPR dari Gerindra, Ketua DPR Jatah PDIP, Presidennya Jokowi

Jokowi berharap, temuan-temuan yang sudah didapat harus segera ditindaklanjuti lagi oleh tim teknis untuk menyasar ke dugaan-dugaan pelaku penyiraman air keras ke Novel.

"Kita harapkan dengan temuan-temyan yang ada saya kira sudah menyasar ke kasus-kasus yang terjadi," tuturnya.

Seperti diketahui, Novel diserang orang tak dikenal pada Selasa 11 April 2017.

BERITA REKOMENDASI

Ketika itu, Novel usai menjalani salat Subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta pada 8 Januari 2019.

Namun, hingga 7 Juli 2019 kasus belum juga terang.

Tim itu, merujuk Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian, tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas