Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada 24 Mei 2007 PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp220.000.000.000. Padahal nilai kewajiban Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah Rp4,8 triliun.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul-Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkuat bukti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap obligor BDNI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi Laksamana Sukardi untuk mengetahui proses penerbitan SKL BLBI terhadap pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.

"Untuk saksi Laksamana Sukardi, Penyidik mendalami apa yang ia ketahui dalam posisi di KKSK terkait dengan proses menuju penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2019).

Baca: Baim Wong Minta Kameramen Tak Masuk Ruangan Saat Jenguk Agung Hercules

Baca: Tarifnya Mulai Rp 300 Ribu, Ini Daftar Hotel Murah di Sydney untuk Backpacker

Baca: Menteri ATR Diminta Tak Asal Revisi RTRW Hanya Demi Untungkan Calon Investor

Berita Rekomendasi

Selain Laksamana Sukardi, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya.

Ketiganya yakni, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surta Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, serta seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Edwin H Abdulah.

Mereka juga diperiksa ‎untuk penyidikan Sjamsul Nursalim. 

Kata Febri, tim menggali soal proses pemenuhan kewajiban Sjamsul Nursalim terhadap para saksi tersebut.

Hal itu, untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Sjamsul dan istrinya dalam kasus ini.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk terus memperkuat bukti dugaan korupsi yang dilakukan SJN dan ITN yang menjadi tersangka dalam kasus ini," jelas Febri.

Baca: Kepadatan Arus Lalu Lintas Terjadi di Kawasan Senayan Usai Laga Persija Vs Persib

Febri merincikan secara khusus terkait pemeriksaan untuk Glenn Yusuf.

Menurut Febri, pihaknya perlu mendalami keterangan saksi Glen terkait rangkaian proses pengambil alihan pengelolaan BDNI dan tanggung jawab Sjamsul Nursalim.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas