Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim Kembali Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka berdua merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Saksi dan tersangka tidak hadir Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).
Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu
Baca: Motif Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Terungkap: Kesal yang Dibacakan Tak Sesuai Harapan
Baca: Sebentar Lagi Toyota akan Rilis Model Plug-in Hybrid Electric Vehicle
Baca: Demokrat Bicara Soal Kursi Kabinet: Kami Siap Dalam Posisi Apapun
Hari ini diketahui sebagai pemanggilan kedua bagi Sjamsul dan Itjih.
Sebelumnya pada Jumat (28/6/2019) mereka berdua juga mangkir dari pemeriksaan KPK.
Belum diketahui apa alasan dari pasangan suami istri itu mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.
Alasannya, surat panggilan untuk dua tersangka telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah Sjamsul-Itjih di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan sejak Rabu, 10 Juli 2019.
Untuk alamat di Singapura, imbuhnya, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, sejak Kamis, 11 Juli 2019, yaitu 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.
Baca: Curi Ponsel Warga di Lokasi KKN, Terancam Hukuman Penjara dan Dikeluarkan dari Kampus
Baca: Diduga Keracunan Nasi Bungkus, Porcam 2019 di Mendoyo Menewaskan Seorang Atlet Futsal Wanita
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata Febri.
"Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu, 10 Juli 2019," sambungnya.
Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Alasannya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa tersangka melakukan missrepresentasi dan aset tergolong aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.