Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditolak MA, Pemerintah Bakal Ajukan PK Kasus Karhutla 2015

Namun, ia mengatakan, sebelum mengajukan PK pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, lantaran belum menerima salinan putusan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditolak MA, Pemerintah Bakal Ajukan PK Kasus Karhutla 2015
Dok.BNPB
Foto kebakaran hutan diambil dari udara. Adapun kasus terbesar dalam karhutla tersebut adalah meluasnya kebakaran lahan gambut yang berada di 12 kota/kabupaten di Provinsi Riau dengan wilayah terluas adalah di Bengkalis, dengan total area terbakar hingga 1.277,8 hektar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkap langkah lanjutan yang akan dilakukan pemerintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pemerintah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada 2015.

Siti menuturkan, pemerintah sedang mempertimbangkan peninjauan kembali atau PK.

Namun, ia mengatakan, sebelum mengajukan PK pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, lantaran belum menerima salinan putusan.

"Kita belum dapat dokumennya tapi sudah ada nomornya dan lain-lain. Saya kira hari Senin kita akan cek saja minta tapi internet kita sudah bahas.  Sudah dilakukan dengan baik, kita akan melakukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung," ujar Siti di kawasan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/7/2019).

Baca: MA Tolak Kasasi, Ini Kronologi Awal hingga Jokowi Dianggap Bersalah dalam Kasus Kebakaran Hutan

Dirinya mengatakan, nantinya pemerintah akan berkordinasi dengan Jaksa Agung, Menteri Kesehatan, hingga Gubernur Kalimantan Tengah.

"Nanti kan ada hukum acaranya. Berapa hari setelah diterima. Jadi nanti dulu. Dokumennya apa saya pelajari, semua kita koordinasikan," ungkap kader Partai NasDem ini.

Menurut dia, penanganan kasus kebakaran hutan oleh pemerintah makin tahun makin baik.

Berita Rekomendasi

"Dua - satu minggu yang lalu juga kepada BNPB sudah melakukan apel-apel siaga. Swasta juga pasukan untuk pemadamannya makin baik. Kalau enggak kan dia kena sanksi. Jadi sudah makin baik," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Jokowi dkk terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

"Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7).

Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Jokowi dan kawan-kawan pun diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas