Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Kuasa Hukum Novel: Jokowi Mengulur Waktu
seharusnya Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen karena Polri sudah terbukti gagal mengusut kasus ini.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Arief Maulana, menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo yang masih memberi waktu tiga bulan bagi Kapolri mengusut kasus penyerangan terhadap kliennya.
Ia menilai seharusnya Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta independen karena Polri sudah terbukti gagal mengusut kasus ini.
"Jika kasus ini kembali diusut Polri sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," kata Arief saat dihubungi, Sabtu (20/7/2019).
Arief mengingatkan penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada April 2017 atau sudah 2 tahun 3 bulan lalu. Tim penyidik Kepolisian Resor Jakarta Utara yang awalnya mengusut kasus ini sudah gagal.
Baca: Pablo Benua Upayakan Mediasi dengan Fairuz, Hotman Paris: Kemarin Kita Diejek Pas Lapor Kasusnya
Baca: Eden Hazard dan Cerita Nomor 50 di Real Madrid yang Berasal dari Bulan
Kegagalan itu dilanjutkan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Terakhir, Tim Gabungan Pencari Fakta yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga gagal menemukan pelaku penyerangan itu.
Tiga kegagalan beruntun itu, kata dia, menunjukkan bahwa Polri sudah tak mampu mengungkap kasus ini.
Jadi, untuk apa melanjutkan kegagalan itu dengan membentuk tim teknis yang juga beranggotakan kepolisian.
"Harusnya Presiden Jokowi tegas dengan langsung membentuk TGPF mengingat persoalan belum diungkapnya kasus Novel karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri," kata Arief.
Presiden Jokowi sebelumnya mengaku belum berniat membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus Novel. Jokowi mengaku masih memercayakan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian untuk menemukan pelaku penyerangan.
"Jangan sedikit-sedikit lari ke saya, tugas Kapolri apa," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Jokowi memberi waktu tiga bulan bagi tim teknis bentukan Kapolri untuk menindaklanjuti temuan TGPF sebelumnya. Kendati demikian, Jokowi enggan berandai-andai apakah ia akan membentuk tim independen jika dalam waktu tiga bulan ke depan penyerang Novel belum juga terungkap.
"Saya beri waktu tiga bulan. Saya lihat nanti setelah tiga bulan hasilnya kayak apa," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Novel: Jokowi Sama Saja Mengulur Waktu"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.