Soal Pasar Emas Digital, Pegadaian Merasa Tak Perlu Urus Persyaratan Bappebti
Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.
Editor: Sugiyarto
Yang jelas, para pedagang emas digital sudah diberitahu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan. Utamanya, modal.
"Mereka kayaknya sedang melakukan konsolidasi, di antara para pedagang, untuk memenuhi persyaratan, terutama modal yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019," imbuhnya.
Untuk diketahui, persyaratan modal ada batasan waktunya. Sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp 20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan.
Kemudian, mulai 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp 100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 80 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.
Sahudi berharap perusahaan-perusahaan emas digital ini lekas mendaftar ke Bappebti.
"Tentu kita harapkan begitu. Nanti kita update infonya," tutup dia.
Bappebti mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.
Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan.
Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.(Willy Widianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.