Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pasar Emas Digital, Pegadaian Merasa Tak Perlu Urus Persyaratan Bappebti

Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Soal Pasar Emas Digital, Pegadaian Merasa Tak Perlu Urus Persyaratan Bappebti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas melayani nasabah yang menggadaikan emas di Pegadaian Cabang Pembantu Cikudapateuh, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa (15/5/2018). Menjelang Ramadan, warga yang menggadaikan barang berharganya meningkat, guna mendapatkan pinjaman untuk kebutuhan bisnis di bulan puasa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian merasa tak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tersebut.

"Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujar Basuki dalam pernyataan yang diterima Tribunnews, Sabtu(21/7/2019).

Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24.

Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas.

Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja.

"Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Terpisah CEO Tamasia, Muhammad Assad menyatakan saat ini pihaknya masih mengurus segala persyaratan.

Proses awal, Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring yang ditunjuk oleh Bappebti.

"Kliring Berjangka Indonesia dan bursa nya JFX. Jadi memang dalam waktu dekat akan kita lengkapi dan daftarkan," ujar dia.

Bappebti menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital.

Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang telah mengantongi izin Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menduga perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut masih menyiapkan berkas persyaratan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas