Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Sukiman Tolak Ikut Rekonstruksi Kasus Suap Yang Menjeratnya

Harusnya Sukiman, anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mengikuti rekonstruksi peristiwa di rumah dinasnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
zoom-in KPK: Sukiman Tolak Ikut Rekonstruksi Kasus Suap Yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Komisi XI DPR Sukiman meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (20/2/2019). Politisi PAN tersebut diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Arfak periode tahun 2017-2018 dengan tersangka Natan Pasomba. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tersangka kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018, Sukiman, menolak mengikuti gelar rekonstruksi.

Anggota Komisi XI DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu seharusnya mengikuti rekonstruksi peristiwa di rumah dinasnya, di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang. Rekonstruksi terkait penyidikan perkara korupsi yang menjeratnya.

"Yang dibawa ke lokasi adalah Sukiman. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak bersedia tadi untuk melakukan rekonstruksi sehingga posisinya adalah melihat dan mengonfirmasi apa yang terjadi di titik-titik rekonstruksi tersebut," kata Febridi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

Baca: KPK Gelar Rekonstruksi Kasus Dana Perimbangan Arfak di Rumah Dinas Sukiman Guna Ungkap Alur Suap

Baca: Pegawai KPK Apresiasi Kerja Pansel Masukan Identitas Calon Pimpinan

Baca: Ancaman Pancasila Masih Nyata, Siapa Yang Harus Menjaga?

Diberitakan, sejak Senin (22/7/2019) siang hingga sore, tim penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara guna mengungkap alur peristiwa penerimaan dan pemberian suap.

"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap Febri.

Febri membeberkan, terdapat empat titik lokasi rekonstruksi.

Berita Rekomendasi

"Yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas," bebernya.

"Tadi juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal, dan unsur BKD DPR," sambung Febri.

Dalam gelaran rekonstruksi tadi, KPK membawa Sukiman beserta tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Alasan KPK, ungkap Febri, Sukiman dalam rekonstruksi tersebut terkait dengan peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan uang.

Baca: KPK Bawa Sukiman Ikuti Rekonstruksi Perkara Suap Dana Perimbangan Arfak di Kompleks DPR

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Untuk Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.

Tersangka Sukiman selaku anggota DPR 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada Anggota DPR, Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas USD33.500.

Jumlah itu merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan USD22 ribu. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas