Kuasa Hukum Kivlan Zen Surati Menhan Ryamizard Ryacudu Minta Jaminan Penangguhan Penahanan
Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan sejumlah alasan mengapa pihaknya meminta Ryamizard menjamin penangguhan Kivlan Zen.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan dua kuasa hukum Kivlan lainnya dari Andita's Law Firm adalah Tonim Tachta Singarimbun dan Ananta Rangkugo.
Ketika dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (22/7/2019), Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, sebelumnya tim penasehat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, yang isinya meliputi permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
"Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang politik hukum dan keamanan, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun permohon bantuan hukum akan diberikan," kata Sisriadi.
Ia menjelaskan, terkait bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI, termasuk Purnawirawan.
"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," kata Sisriadi.
Sisriadi mengatakan pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
"Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap," kata Sisriadi.
Diberitakan sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Dimana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Hendrik mengungkapkan praperadilan diajukan karena pihaknya melihat ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus tersebut.
Pihaknya mempersoalkan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Kivlan Zen.
"Mulai dari penetapan tersangka sampai penahanan. Jadi ada beberapa prosedur yang diduga dilanggar oleh kepolisian," tutur Hendrik.
Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.
Seperti diketahui, Kivlan ditetapkan tersangka dalam kasus penguasaan senjata api ilegal.
Selain itu, pihak kepolisian telah menetapkan dirinya terlebih dahulu dalam kasus dugaan makar.
Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan dijadwalkan akan digelar hari ini, Senin (22/7/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah sebelumnya ditunda.