Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan Dismissal Pemilu Legislatif 2019
Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 pada Senin (22/7/2019).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan pembacaan putusan dismissal akan dibacakan secara pleno, yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Menurut dia, MK mengundang 260 pemohon perkara PHPU Pileg untuk hadir di sidang pembacaan putusan. Nantinya, melalui pembacaan putusan para pihak akan mengetahui perkara mana yang lanjut dan tidak lanjut pemeriksaan. Selain itu, KPU, selaku pihak termohon, pihak terkait, dan Bawaslu juga turut diundang.
"Ya, hari ini sidang MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak. Semua pemohon dan para pihak dipanggil hadir dalam sidang hari ini," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (22/7/2019).
Baca: Melengos, Riyad Mahrez Tak Mau Salami Perdana Menteri Mesir
Baca: Dukung Persija di SUGBK, Manohara Mengaku Hanya Teman dengan Simic
Baca: Momen Indonesia Open 2019, Tangis Haru Chou Tien Chen hingga Kevin Sanjaya Sendiri di Podium
Dia menjelaskan, pembacaan putusan dismissal dibagi dalam tiga sesi, lantaran terbatasnya ruang sidang dimana ada 260 perkara, sementara setiap perkaranya akan ada sekitar 8 orang.
Sesi pertama dimulai pada pukul 09.00 WIB terhadap 82 perkara DPR-DPRD dan 3 perkara DPD yang sebelumnya ditangani oleh Panel I pada sidang pemeriksaan pendahuluan lalu. Yakni Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kep. Bangka Belitung, Riau, dan Jambi.
Sesi kedua akan dimulai pada pukul 10.30 WIB memutuskan 86 yang meliputi 12 Provinsi yang ditangani oleh Panel II yaitu Provinsi Jawa Tengah, Papua, Maluku, Banten, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kepulauan Riau, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Gorontalo, dan Bengkulu.
Kemudian sesi terakhir dimulai pada pukul 13.00 WIB. MK akan memutuskan kelanjutan 82 perkara dari 11 Provinsi, yang ditangani oleh Panel III yaitu Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
"Yang diputuskan tidak lanjut, ya sudah selesai. Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi/ahli," kata dia.
Setelah pembacaan putusan MK akan langsung melanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli pada Selasa (23/7/2019).
Sesuai jadwal pemeriksaan saksi akan memakan waktu hingga akhir Juli, dilanjutkan RPH kembali untuk memutuskan hasil setiap perkara sengketa Pileg 2019.
"Yang lanjut, berarti akan diperiksa pada tahapan sidang pembuktian. Insya Allah, Selasa langsung panggilan lewat sidang," tambahnya.