Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Gagalkan 14 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019

Dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi membaginya menjadi 3 sesi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Gagalkan 14 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 untuk DPR dan DPRD Aceh didampingi Hakim MK Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda membaca putusan dismissal untuk Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2019, Senin (22/7).

Putusan dismissal yakni menentukan perkara mana yang tidak lanjut dan perkara mana yang berlanjut ke agenda pembuktian pada sidang berikutnya.

"Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam ruang sidang, Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Dalam pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi membaginya menjadi 3 sesi.

Pada sesi pertama, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sebanyak 14 perkara tidak berlanjut ke agenda berikutnya. Sedangkan 48 lainnya lanjut ke sidang pembuktian.

Perkara sesi pertama yang dinyatakan tidak berlanjut, mencakup Provinsi Jawa Timur, Sumatera Utara, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, DKI Jakarta, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Jambi. Serta melibatkan tujuh partai politik selaku Pemohonnya. Seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, PKPI, dan Partai Aceh.

Baca: Demokrat Sebut Usulan Amien Rais 55:45 Itu Transaksional

Majelis Hakim Konstitusi menjelaskan, alasan mereka tidak lanjutkan ke-14 permohonan tersebut karena beberapa alasan hukum.

BERITA REKOMENDASI

Diantaranya posita dan petitum pemohon tidak sesuai. Pemohon juga tidak bersedia membacakan permohonan untuk dapil a quo dalam persidangan, hingga permohonan yang telah ditarik oleh Pemohon.

Berikut mengelompokkan partai politik untuk 14 permohonan yang tidak dilanjutkan (dismissal) untuk sesi pertama.

Partai Gerindra
1. Provinsi Jawa Timur Dapil jatim I, DPR RI (posita dan petitum tidak sesuai)
2. Provinsi Sumut, Dapil Sumut II DPR RI (permohonan ditarik)

Partai Golkar
3. Provinsi Jatim Dapil Pamekasan I DPRD Kabupaten (Pemohon tak bersedia bacakan permohonan dalil a quo)
4. Provinsi Aceh Dapil 0 (tidak menyebutkan Dapil)
5. Provinsi Sumut, Dapil Deli Serdang VI DPRD Kabupaten, Dapil Langkat I DPRD Kabupaten, Dapil Tapanuli Tengah III, Dapil Tapanuli Selatan II.

Partai NasDem
6. Provinsi Jatim, Dapil Situbondo V DPRD Kabupaten, Tulungagung I DPRD Kabupaten atas nama Ahmad Yuliyanto
7. Provinsi DKI Dapil DKI Jakarta VI (permohonan ditarik)
8. Provinsi Riau, Dapil Siak III DPRD Kabupaten (permohonan ditarik).


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Provinsi Jatim Dapil VI DPRD Kabupaten (permohonan ditarik)
10. Provinsi Sumatera Utara Dapil Sumatera Utara VIII DPRD provinsi, Dapil Tapanuli Selatan III DPRD Kabupaten

Partai Demokrat
11. Provinsi Aceh, Aceh Singgih III, DPRA kabupaten
12. Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat DPR RI, Dapil Papua Barat IV DPRD, Dapil Papua Barat II, Dapil Tengarau I, Dapil Tengarau III

PKPI
13. Provinsi Sumut Dapil Simalungun VI DPRD Kabupaten.

Partai Aceh
14. Provinsi Aceh, Dapil Aceh IV DPRA provinsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas