Pemerintah Masih Ngotot Ajukan PK Soal Karhutla, Moeldoko Beberkan Alasannya
Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah mengajukan PK, padahal sebelumnya kasasi dari pemerintah juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla melalui Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/PDT/2018 tertanggal 16 Juli 2019 yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menyebut bahwa pemerintah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Kalimantan dan Sumatera.
Ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019), Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan alasan pemerintah mengajukan PK, padahal sebelumnya kasasi dari pemerintah juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Hal itu berkaitan dengan pertanggungjawaban, jangan sampai Indonesia dilihat negara lain lemah dalam menyelesaikan masalah karhutla, padahal pemerintah sudah melakukan upaya luar biasa untuk mencegah dan sekaligus menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap Moeldoko.
Baca: Amien Rais Usul Syarat Rekonsiliasi 55-45, PDIP: Hanya Test The Water
Moeldoko berpendapat karhutla tetap terjadi karena ada kondisi-kondisi baru yang dinamis dan di luar kemampuan pemerintah untuk mengatasinya.
Ia juga menegaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan upaya ekstra keras untuk mengatasi karhutla.
“Kalau masih ada pandangan atau putusan hukum seperti itu maka pemerintah akan mengajukan upaya lain yaitu PK,” tegasnya.
Mengenai tuntutahan Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) agar pemerintah mengungkap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyebab kejadian kebakaran hutan dan lahan, Moeldoko mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah memiliki datanya.
Dan tentang tuntutan agar pemerintah membangun rumah sakit khusus paru-paru di Kalimantan serta menggratiskan biaya berobat bagi korban karhutla, Moeldoko mengatakan hal tersebut sebenarnya belum perlu dilakukan.
Baca: Ketua Fraksi Gerindra Sebut Nama Muzani Calon Pimpinan MPR
“Kalau dilihat masih banyak rumah sakit yang bisa dioptimalkan, tak perlu bangun satu yang khusus, nanti pemerintah akan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca: Ditolak Masuk Kabinet oleh Partai Pendukung Jokowi-Maruf, Begini Jawaban Tegas dari PAN dan Gerindra
Tuntutan tersebut sebelumnya diajukan oleh sekelompok masyarakat yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty kepada PN Palangkaraya sejak tahun 2016 lalu.
Tuntutan ditujukan kepada sejumlah tergugat yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.