Respons Evi Apita Maya Sikapi Putusan Hakim MK Lanjutkan Perkara Editan Foto Kelewat Cantik
MK memutus untuk melanjutkan perkara editan pasfoto di surat suara dan alat peraga kampanye dari calon anggota DPD NTB, Evi Apita Maya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Terlepas dari itu semua, Desmihardi dan tim kuasa hukum Evi lainnya akan lebih dulu mempertimbangkan permohonan Farouk Muhammad tersebut apakah memenuhi unsur formil atau tidak.
"Syarat formil itu adalah apakah posita sudah sejalan dengan petitum baru itu? Apakah identitas secara macam, sedangkan materinya itu belum diperiksa oleh mahkamah," kata Desmihardi.
Berkenaan dengan itu, Desmihardi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan bahan-bahan yang bisa mematahkan dalil-dalil Pemohon.
Ia menyebut telah mempersiapkan satu orang ahli yang akan menyampaikan keterangannya di muka sidang.
"Kami sudah mempersiapkan satu orang ahli yang akan diajukan," ungkapnya.
Dirinya yakin, walaupun permohonan tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan alat bukti dan saksi, permohonan Pemohon disebut bakal ditolak Majelis Hakim.
Sebab ia menilai, pelanggaran administratif sejatinya tidak memiliki bersangkutan dengan perselisihan hasil suara sebagaimana dalil pokok permohonan di MK.
"Kami yakin dengan substansi dari masalah ini, karena ini bukan dari PHPU," pungkas dia.
Dituding curang
Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB), menuntaskan pleno rekaputulasi dan penetapan hasil pemilu 2019, Selasa (14/5/2019) dini hari.
Hasilnya, empat orang calon anggota lolos menjadi senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI.
Sebelumnya, ada 23 calon anggota DPD yang berebut kursi senator tersebut di NTB.
Yang mengejutkan, wajah-wajah lama petahana gugur dalam perebutan kursi DPD di NTB.
Misalnya, mantan istri Tuan Guru Bajang ( TGB) Zainul Majdi yakni Hj. Robiatul Adawiyah, yang merupakan calon anggota DPD nomor 43.
Baca: Daftar Caleg Artis yang Diprediksi Terpilih Jadi Anggota DPR dari Dapil Jawa Barat
Baca: Ini Nama-nama 50 Caleg DPRD Tangsel yang Diprediksi Lolos Sesuai Rekapitulasi Tingkat Kota